Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI, TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Jakarta, Satuju.com - Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, MPR resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pencabutan TAP tersebut berdasarkan rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang mewakili seluruh fraksi partai.
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah ditampilkan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” sambungnya.
Bamsoet menjelaskan tidak berlaku lagi TAP MPRS 33/1967 sesuai dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Dia menyampaikan MPR telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencabutan TAP MPRS 33/1967. Pimpinan MPR menyetujui pencabutan TAP MPRS tersebut.
Ia menyebut pencabutan TAP MPRS tersebut wajib untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno atas ancaman hukum yang adil,” ujar dia
Bamsoet pun menyerahkan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 itu kepada perwakilan keluarga Sukarno. MegawatiSoekarnoputri dan GunturSoekarnoputra menghadiri acara tersebut.
“Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967,” ujar Plt Sekjen MPR Siti Fauziah membacakan surat pengantar.

