Lapor Pak Kapolda, Di Rohil Ada Illegal Logging Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

Poto ilustrasi

Pekanbaru, Satuju.com - Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Heri Kurnia kembali angkat bicara karena belum tuntas dugaan kasus illegal logging yang terjadi di kelurahan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh RS inisial. Selasa, (12/10/21).


Heri Kurnia mengungkapkan bahwa berdasarkan Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran illegal logging, melalui penerapan sanksi menurut UU yaitu bedasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Masih kata Heri, pelaku sekaligus aktor illegal logging tersebut diduga adalah mafia atau pejabat. Karena pejabat kepolisian setempat terkesan diam dan tidak mau merespons aspirasi warga desa.


Namun, sampai sekarang belum ada reaksi kepolisian untuk menghentikan para pelaku illegal logging itu,” kata Heri. 

Menurut Heri, ada puluhan hektar hutan yang sudah gundul akibat pembalakan tersebut. Jika ditaksir, kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah. 


“Saya selaku putra daerah, tentunya merasa kecewa dengan illegal logging liar yang dilakukan oleh RS. Saya pribadi merasa terpanggil setelah kontak dengan pemuda di desa, tetua adat, family dan diskusi dengan masyarakat setempat. Dalan artian, saya meminta bapak Kapolda Riau tindak tegas pelaku illegal logging di kelurahan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir oleh Rs, "harap Heri.


Terkait illegal logging Presiden Joko Widodo meminta agar pihak penegak Hukum membentuk lembaga pencegahan dan pemberantasan kejahatan kehutanan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan


Namun sepertinya instruksi Presiden tersebut tidak diindahkan hingga saat ini, bahkan kasus illegal logging Sudah menjadi rahasia umum bahwa tindakan illegal logging tidak dilakukan oleh  pelaku ilegal logging itu sendiri, akan Tetapi, ada pihak lain yang mempunyai kepentingan di belakang perambah kayu.


"Penebangan dan pencurian kayu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab karena adanya pihak-pihak yang menampung, memfasilitasi sarana prasarana kebutuhan penebangan, maupun membeli hasil perambahan tersebut, "pungkas Heri Kurnia.(red)