Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Law Firm YKP Ingatkan Ini Ketua KAN Koto Laweh Kabupaten Solok
Ilustrasi penggelapan dan pemalsuan surat
PEKANBARU, Satuju.com - Praktisi Hukum Law Firm Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH dan Partner (YKP), yang berlokasi kan Jl Kartama Gang Santiana no 74 Gedung Graha Yeka Lt 2 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.
"Resmi layangkan Somasi/Teguran kepada Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, dengan nomor surat : 01/SOM-YKP/IX/2024 tertanggal 01 September 2024 Namun somasi pertama tidak di hiraukan oleh Adius saleh rajo mudo, hal ini membuat geram Law Firm Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH dan Partner (YKP), akhirnya YKP and patner memutuskan untuk melayangkan somasi kedua dan terakhir, dengan nomor surat :01.a/SOM-YKP/IX/2024 tertanggal 09 september 2024
Surat Somasi kedua dan terakhir sebagaimana dimaksud diatas yang diterima oleh awak media, telah terjadi adanya dugaan penggelapan Hak atas tanah milik Usman Ramli/Usman Ali Rajo Pasisie selaku Kliennya (Law Firm YKP), dan pemalsuan surat atas peralihan hak tersebut diatas (Usman Ali) yang dikuasai oleh Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton oleh Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) koto Laweh Kabupaten Solok. Sabtu (14/9/2024).
"Didalam Somasi/Tersebut diatas, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH menjelaskan dimana berdasarkan Surat Edaran Bupati yang ditanda tangani oleh H Epyardi Asda selaku Bupati Solok dengan nomor 198 tahun 2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu, diketahui belum ada Pemilihan Ketua KAN atau penunjukkan kembali Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua yang Syah setelah masa jabatannya habis.
Dimasa jabatannya habis berdasarkan surat edaran Bupati Solok tersebut diatas (198 tahun 2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu*red), dirinya Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN diduga telah menerbitkan dan/atau mengeluarkan Surat Berita Acara Keabsahan Tanah Wilayah Nagari diatas tanah milik Usman Ali Rajo Pasisie kepada Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton tertanggal 01 November 2023.
"Surat Berita Acara tersebut dibunyikan ninik mamak tidak mengetahui kapan dan dimana melakukan pemilihan ulang dan tidak pernah menandatangani berita acara maupun daftar hadir apapun yang berkaitan dengan perpanjangan ketua KAN sampai sekarang .
Yang mana didalam surat tertanggal 20 September 1958 lalu, menjelaskan bahwa beliau (Danan Radjo Nan Putih) telah menerima waris dan amanah dari mamaknya bernama Latif Gelar Radjo Alam dan didalam itu pula menjelaskan ada (dua) piring sawah yang bertempat di Parak Alah bahagian Nagari koto Laweh sebagaimana batas-batasnya yang terdapat didalam surat tersebut terdapat berbatasan dengan tanah milik Usman Ramli.
Dan hak tanah tersebutlah yang diduga suratnya di palsukan oleh Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok dengan mengeluarkan surat berita Acara penguasaan hak tersebut diatas milik Usman Ramli (Usman Ali Rajo Pasisie) kliennya YK yang diberikan atas nama Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton yang diterbitkan tertanggal 01 September 2023 yang tidak sah/ilegal
Tindakkan yang dilakukan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, diduga lakukan dugaan Penggelapan dan Pemalsuan surat atas pelanggaran pasal 263 ayat (1) dan/atau 372 KUHPidana Jo 55,57 KUHP
"Oleh karena itu Law Firm DR Yudi Krismen Us,SH.,MH dan juga selaku Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) mengirimkan Somasi/kedua dan terakhir yang dikirimkan kepada Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, agar segera membatalkan surat berita acara yang telah dikeluarkan oleh dirinya selaku Ketua KAN (Adius Saleh Rajo Mudo).
Serta menyerahkan lahan tanah peladangan yang di Kuasai oleh Joni Oskar kepada yang berhak yakni Usman Ramli/Usman Ali Rajo Pasisie selaku kliennya (Law Firm YKP), sebelum kliennya selaku Mamak Kepala Waris dan Ahli Waris yang Sah melakukan tindakkan hukum yang Nyata melaporkan kepada pihak yang berwajib melalui kami selaku Kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Usman Ali Rajo Pasisie kepada Law Firm YKP dengan nomor Surat : 24/SKK-YKP/VIII/2024.
Dengan di layangkan nya somasi kedua/terakhir ini yang berisikan, batas ADIUS SALEH RAJO MUDO UNTUK membatalkan surat tanah tersebut DAN MEMBERIKAN TANAHNYA KEPADA Usman Ali Rajo Pasisie) kliennya YK, yang di berikan waktu selama 7 hari SAMPAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2024, jika saudara ADIUS SALEH RJ MUDO alias EDI BURIK, MASIH mengabaikan SOMASI/TEGURAN TERAKHIR INI maka YK & Patner akan menempuh jalur/hukum Secara nyata membuat laporan ke pihak kepolisian.

