Operasi Gabungan Dittipidananarkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Pas Ungkap Jaringan Internasional Omset Capai Rp2,1 Triliun 

Poto: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bersama Irjen Kemenkumham yang juga Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Satuju.com - Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia. Sindikat ini diketahui memiliki omset mencapai Rp2,1 triliun.

Operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidananarkoba) Bareskrim Polri, Ditjen Pas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama A bin A alias H, yang saat ini mendekam di Lapas Tarakan. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang terindikasi melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali ini mendapat bantuan dari oknum Ditjen Pas dan BNN.

“Terpidana A bin A alias HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dia telah memasukan Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 Ton dan berdasarkan analisa keuangan dari PPATK perputaran uang jual beli Narkoba tersebut mencapai Rp 2,1 triliun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Dikatakan saat ini Mabes Polri masih memburu F (DPO), tangan kanan A bin S yang mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah.

“Sedangkan anggota jaringan ini yang berfungsi melakukan pencucian uang yakni TR (pengelola uang hasil kejahatan, MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY(pengelola aset hasil kejahatan), CA, , AA, NMY, adik AA, membantu Pencucian Uang, RO, AY, adik RO, membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum). Sudah kami tangkap,” ujar Wahyu Widada.

Wahyu juga menjelaskan bahwa sebagian dari uang hasil kejahatan narkoba tersebut digunakan untuk membeli aset guna menyamarkan hasil kejahatan. Aset tersebut mencakup 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam kendaraan laut, serta uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, dengan total aset mencapai Rp 221 miliar.

Modus operandi pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap: pertama, penempatan uang di rekening atas nama orang lain; kedua, pelapisan melalui transfer ke rekening lain; dan ketiga, penyatuan uang untuk membeli aset.

Sementara Irjen Kemenkumham sekaligus Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ditjen Pas pada Oktober 2023 tentang narapidana A bin A alias H yang masih terlibat dalam pengendalian narkoba meskipun sudah berada di Lapas. Pelaku juga diduga mendapat bantuan dari oknum BNN dan Ditjen Pas.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kasus hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Reyhard Silitonga.