Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar karena Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan

Ilustrasi

Pasuruan, Satuju.com - Sanksi dan ganti rugi sebesar Rp48 miliar harus dibayar PT SS, sebuah perusahaan tekstil di Pasuruan Jawa Timur yang terbukti mencemari lingkungan.

Hal itu berdasarkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 11 September 2024.

Mengutip dari rilis KLHK, Rabu (18/9/2024), Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., menyatakan PT SS yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan kepentingan lingkungan hidup.

Atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PN Surabaya. Menurutnya  penanganan perkara PT SS telah mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya (in dubio pro natura) dan menerapkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

"Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan. Bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran dan kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas," tegas Rasio. 

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, Dodi Kurniawan menjelaskan gugatan ganti kerugian lingkungan KLHK terhadap PT SS bermula dari KLHK mengambil langkah gugatan perdata sebagai tindak tindak lanjut penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak terjadi kesepakatan.

"Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan," paparnya. 

Gugatan ganti kerugian lingkungan yang dilakukan oleh KLHK menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya.

Sebagaimana dimaksud dalam  pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

Gugatan KLHK melawan PT SS didaftarkan di PN Surabaya pada 27 Desember 2023. PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby tanggal 11 September 2024 dengan amar putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar-sebesar Rp48.030.291.929,00 (empat puluh delapan miliar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Mengutip dari kanal Hot Liputan6.com, 30 Juni 2023, pencemaran lingkungan merupakan terkontaminasinya komponen fisik dan biologis dari sistem bumi dan atmosfer sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan. Kontaminasi tersebut bisa berasal dari kegiatan manusia ataupun proses alam, yang membuat kualitas lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sesuai dengan seharusnya.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Segala sesuatu yang bisa menimbulkan pencemaran disebut polutan atau bahan pencemar. Zat bisa dikatakan sebagai polutan apabila jumlahnya telah melebihi batas normal, yang berada pada waktu serta tempat yang tidak tepat. Hal ini menyebabkan lingkungan jadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.