Hasil Investigasi Munaslub Akan Diumumkan Kadin Kubu Arsjad Rasjid

Arjsad Rasjid

Jakarta, Satuju.com - Terkait pelanggaran penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024 lalu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kubu Ketua Umum Arjsad Rasjid akan mengumumkan langkah hukum. Dalam Munaslub ini, Arsjad Rasjid menggantikan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum. Konferensi pers ini akan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024 di Menara Kadin pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan investigasi Dewan Pengurus Kadin Indonesia terkait Munaslub ilegal pada 14 September 2024, ditemukan pelanggaran terhadap AD/ART Kadin. Sebagai organisasi yang menjunjung AD/ART, Kadin akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat,” kata pengurus Kadin dalam undangan yang diterima Tempo pada Selasa malam, 24 September 2024. 

Pengurus Kadin menyebut langkah hukum penting dilakukan karena asosiasi ini merupakan satu-satunya wadah berkumpulnya pengusaha yang diakui pemerintah. Kadin diakui berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. “Dewan Pengurus Kadin akan merilis pernyataan terkait hasil investigasi dan tindakan hukum. Rekan media diundang untuk hadir dalam konferensi pers,” kata mereka. 

Sementara itu, pendukung Anindya Bakrie dalam Munaslub Kadin Indonesia, Mulyadi Jayabaya, menyatakan siap melawan Arsjad Rasjid jika kisruh dualisme kepemimpinan di organisasi itu berlanjut ke meja hijau. Pihaknya mengaku siap untuk mendapatkan data yang paling akurat di pengadilan. “Ya, pertarungan saja,” ujar Jayabaya pada Tempo, Kamis, 19 September 2024. “Di pengadilan nanti tinggal kita lihat, siapa yang datanya yang akurat, siapa yang bukan.”

Meski begitu, Jayabaya menegaskan akan berusaha melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus Kadin daerah yang lain. Dirinya juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan negosiasi dengan pihak Arsjad Rasjid untuk menemukan jalan keluar. “Tapi sebaiknya kita musyawarah mufakat dulu untuk menemukan jalan yang terbaik,” ungkap Jayabaya.

Ia menyadari bahwa jika perkara ini sampai ke pengadilan dapat memakan waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, Jayabaya berharap perkara ini dapat diselesaikan tanpa perlu menempuh jalur hukum. “Ya, lama sekali bisa bulanan tahunan. Oleh karena itu, kami usahakan musyawarah mufakat dulu,” tegasnya.