Dosanya seperti Berzina dengan Ibu Sendiri, Ini Hadits tentang Riba
Ilustrasi
Satuju.com - Riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman pada saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan.
Riba tergolong sebagai perbuatan yang dilarang sekaligus diharamkan dalam Islam. Larangan riba sendiri tercantum dalam surat Ali Imran ayat 130.
5 Hadist Tentang Riba
1. Dosa riba yang paling ringan seperti menzinai ibu kandung sendiri
Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الر ُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ المُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat syaikhain –Bukhari dan Muslim-. Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, demikian disebutkan dalam tahqiq Sunan Ibnu Majah oleh Al-Hafizh Abu Thahir).
2. Makan riba lebih parah dari 33 kali zina
Jeleknya riba disebutkan oleh seorang tabi'in yang bernama Ka'ab Al-Ahbar, seorang mantan pendeta Yahudi yang paham akan kitab-kitab Yahudi, bahkan bisa mengetahui secara umum maksudnya yang shahih dan batil dari kitab tersebut (Lihat Siyar A'lam An- Nubala', 3: 489-894). Ka'ab rahimahullah menyatakan,
لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَن ْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً
“Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku bermitra ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
3. Jika riba sudah merajalela , layak dapat azab
Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta'ala. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan سِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh-sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Imam Adz-Dzahabi mengatakan, hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi sebagaimana disebut dalam Shahih At-Targhib wa Tarhib, no. 1859)
4. Riba akan hilang berkah meski riba terus bertambah banyak
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِ لَّةٍ
“Riba membuat sesuatu jadi bertambah banyak. Namun ujungnya riba makin membuat sedikit (sedikit jumlah, maupun sedikit berkah, -pen.).” (HR. Ibnu Majah, no. 2279; Al-Hakim, 2: 37. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
5. Doa pemakan riba sulit terkabul
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan,
“Ada seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a,
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ Layanan Pelanggan yang Aman dan Aman لذَلِكَ
“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?” (HR.Muslim, no.1014)
6. Hadist Tentang Riba Lainnya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR.Muslim, no.1015).

