Lamban Usut Dugaan Korupsi Particing Interest Rp488 Miliar, Laporan INPEST ke Kejagung dan KPK Berjalan 3 Bulan
Logo KPK dan Kejaksaan (SATYA ADHI WICAKSANA).(Poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Penanganan terkait laporan dugaan Korupsi di tubuh Perseroan Daerah PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dinilai lambat, karena laporan sudah berjalan' selama 3 bulan yaitu sejak 15 Juli 2024 lalu, namun pihak Kejaksaan Agung dan KPK belum melakukan progres penyelidikan yang maksimal, sehingga penggunaan dana Particing Interest sampai saat ini kami nilai masih belum jelas dan transparansi penggunaan seperti diketahui bahwa dana tersebut merupakan program PI yang diumumkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan Tahun anggaran 2023 sebesar Rp488 Miliar di transfer Pemkab Rokan Hilir melalui rekening PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada tanggal 31 Desember 2023.
Berdasarkan data yang kita miliki ternyata pada tanggal 1-10 Januari 2024 dana sudah dicairkan sebesar Rp70 M, 20 M dan 65 Miliar padahal belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga kita menanyakan apa dasar pencairan dana tersebut dan kemana dana tersebut di setorkan dan Untuk apa yang digunakan sebaiknya RUPS dilakukan pada bulan Januari sehingga Deviden dapat ditentukan kemudian disetor ke Pemkab sebagai pemilik BUMD untuk kemudian dimasukkan ke APBD Murni Tahun 2024.
"Anehnya RUPS baru dilakukan pada pertengahan September 2024 sementara dana sudah hampir habis dari Kas BUMD, keanehan lainya adalah pihak PT. SPRH dalam ekpose RUPS nya di beberapa media menyebutkan bahwa Deviden sebesar 60% dan telah disetorkan ke Kas Pemkab Rokan Hilir artinya di gunakan dulu baru kemudian ada RUPS di penghujung masa jabatan Bupati Afrizal Sintong sebelum dipotong dalam rangka mengikuti Pilkada, selebihnya digunakan untuk cadangan rencana bisnis sebesar 20%, Jasa Produksi 2% atau sekitar 9,6 M, dan CSR sebesar 4% atau sebesar 19M.
Maka untuk itu kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera menuntaskan persolan tersebut, segera lidik dan sidik, terkait peruntukan dana tersebut, memanggil Direktur Utama, Ketua Pengelolaan Pengelola CSR, Seluruh karyawan terkait pembagian jasa produksi sebesar 9,6 Miliar Rupiah, agar semua terang benderang untuk mengetahui masyarakat dan tidak ada yang menutup tutupi sehingga tidak timbul saling curiga dan tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat,” jelas Ir.Ganda Mora, SH.M.Si selaku Ketua Umum Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada awak meda. Sabtu (5/10/2024)
Lebih lanjut Ganda menyampaikan minggu depan kami akan mendatangi KPK dan KEJAGUNG untuk melanjutkan kelanjutan laporan kami kemungkinan kami akan melakukan demo dengan jumlah massa yang besar untuk mengetuk dan mendesak keseriusan pihak APH untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya awak media mengkonfirmasi Direktur BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rahman, SE kini belum memberikan keterangan apapun alias bungkam setelah dilakukannya konfirmasi via whatsApp dan telepon sehingga berita diterbitkan.

