Kembalikan UU KPK yang Lama, Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK M Busyro Muqoddas

Jakarta, Satuju.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam 100 hari diharapkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK M Busyro Muqoddas bisa menerbitkan perpu untuk mengembalikan UU KPK yang lama. Ia menilai, Undang-undang KPK yang sekarang justru menjadikan korupsi merajalela di semua lapisan

“100 hari kerja Prabowo itu harus memiliki agenda yang benar-benar sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Yaitu pertama, menerbitkan atau memperbaiki UU KPK yang lama nomor 30 tahun 2002. Sehingga UU yang sekarang membuat korupsi semakin masif itu akan bisa dicegah oleh sejumlah kalangan,” kata Busyro Muqoddas di Kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa petang, 15 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, UU KPK yang lama itu bisa dihidupkan kembali dengan cara diterbitkan perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Memang, katanya, untuk merevisi undang-undang membutuhkan biaya politik dan macam-macam yang tinggi.

Tetapi, menurut Busyro, merupakan suatu kehormatan bagi Prabowo yang akan dilantik 20 Oktober 2024 mendatang jika bisa diterbitkan perpu mengenai pemulihan UU KPK yang lama itu. 

“Segera revisi untuk jangka menengah dan jangka panjang,” kata dia.

Karena, di balik ongkos politik para calon kepala daerah disinyalir ada bohir yang membiayai. Ujungnya mereka akan menagih pekerjaan atau proyek pemerintah setempat untuk mendapatkan pengembalian modal. Terlebih lagi, para bohir itu menagih dengan cara melalui peraturan daerah yang menguntungkan proyek mereka. 

“Mereka (bohir) akan nagih lewat perda sehingga kalau ada perda yang melahirkan tragedi kemanusiaan seperti Rempang dan di Sumatera Barat ada belasan warga dinyatakan meninggal karena tambang emas dan sejenisnya di Kalimantan hingga Morowali bahkan Papua,” kata Busyro.

Ketua PP Muhammadiyah itu menyatakan, Muhammadiyah juga sudah melakukan kajian-kajian terkait praktik pemilu dan Pilkada selalu didokumentasikan dengan proses-proses politik uang. Politik uang itu dalam berbagai bentuk, jenis dan cara.

“Kami mempunyai data sejak pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 yang menghasilkan birokrasi yang merebaknya pelaku-pelaku korupsi sekala nasional. Data kami ada, data kami ambil dari KPK yang asli. Yang asli itu berdasarkan UU KPK nomor 30 tahun 2002” kata Busyro.