Pansel Capim dan Calon Dewas KPK Diminta Boyamin Saiman untuk Dibentuk Prabowo

Boyamin Saiman

Jakarta, Satuju.com - Prabowo Subianto meminta Prabowo Subianto untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan calon dewan pengawas KP untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.

“Prinsipnya saya mendukung langkah polri membentuk kortas apalagi itu di bawah kapolri, itu membrikan penguatan Polri ingin korupsi anggota lebih baik dan kuat,” kata Boyamin kepada Tempo, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Boyamin mengatakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan yang serius dan 'keroyokan' dalam anggotanya. Hadirnya kortas tipikor Polri ini salah satu bentuk 'keroyokan' membasmi korupsi. 

“Jadi saya melihatnya ini penguatan dan keinginan kuat Polri untuk berperan aktif memberantasan korupsi baik untuk penindakan hukum maupun pencegahan,” kata Boyamin.'

Boyamin mengatakan selama ini dalam pemberantasan korupsi, Polri hanya bertindak sebagai penegakan hukum, sementara tidak bisa melakukan pencegahan. Dengan adanya Kortas Tipikor ini diharapkan dapat mencegah ikut korupsi seperti yang dilakukan KPK dan Kejagung. “Dittipidkor yang ada saat ini hanya menegakkan hukum, dengan Keppres (Kortas Tipikor) ini mereka juga bisa melakukan pencegahan,” kata Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, dengan adanya Kortas Tipikor Polri ini diharapkan juga bisa menjadi pemicu KPK untuk lebih kuat memberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena menurutnya, setelah adanya revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu tak lagi bertaji.

“Justru ini sebagai penguatan KPK juga yang telah dilemahkan melalui revisi UU KPK, karena kalau Polri dan Kejaksaannya bagus, KPK akan berusaha ingin bagus juga. Jadi ini menurut saya semacam kompetisi,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Jokowi resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri melalui publikasi Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024. “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan elemen pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (1) dalam Perpres 122/2024. 

Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Dalam perpres itu disebutkan bahwa Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) berpangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. Ia bertanggung jawab kepada Kapolri. 

Oleh karena itu, ia akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor atau Wakakortastipidkor. Tugas wakil tersebut diemban oleh seorang pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal. Korps pemberantasan korupsi Polri ini disebut akan memiliki direktorat pecegahan, direktorat pendidikan, dan juga direktorat penelusuran dan pengamanan aset.