DKPP Periksa Pengaduan Advokat Terhadap Plt Ketua KPU RI

Raden Adnan

Jakarta, Satuju.com - Terhadap Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan lima komisioner KPU R, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, mulai memeriksa laporan pengaduan Raden Adnan, seorang advokat berdomisili di Kota Depok, I. Hari ini DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun
Pihak Terkait.

Hal ini diperbolehkan Sekretaris DKPP, David Yama, Rabu 23 Oktober 2024. Dikatakannya, DKPP telah memanggil para pihak secara terhormat, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

la juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin berkumpul atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung penyiaran konferensi. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Sementara Raden Adnan, secara terpisah mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua dan anggota Komisioner KPU RI dilakukan pada antara tanggal 15 Mei 2024 sampai ditetapkannya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan tanggal 1 Juli 2024.

Perbuatan yang dilakukan, bahwa para Komisioner KPU RI diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Yaitu, melakukan perbuatan yang tidak konsisten, tidak mempedomani, memperhatikan dan tidak mengoordinasikan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP pada tanggal 15 Mei 2024.

Selain itu juga tidak konsisten dengan Siaran Pers KetuaKomisi II DPRRI dan Ketua KPU RI menyepakati hasil konsultasi dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan mempedomani secara utuh, lengkap dan konsisten pertimbangan Hukum Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 ke dalam ketentuan norma pasal 19 e PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 danditandatangani oleh Hasyum Asyari selaku Ketua KPU RI, diundangkan oleh Direktur Jendral Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor: 345 pada tanggal 1 Juli 2024.

Perbuatan para Komisioner KPU RI inj merupakan perbuatan yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, khususnya perintah yuridis yang terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 yang Mahkamah menegaskan bahwa, yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani peraturan ½ atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.**