Nasib Firli Bahuri di Kasus Pertemuan dengan SYL Segera Ditentukan Polisi

Firli Bahuri

Jakarta, Satuju.com - Terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika statusnya sudah menjadi tersangka KPK.

Jadi untuk perkara 36 juncto 65 Undang-Undang KPK yang terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri saat ini sedang melakukan proses penyelidikannya. Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Ade Safri belum berkenan kapan pastinya gelar perkara tersebut akan dilakukan. Namun dia menegaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.

Seperti diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Firli Bahuri juga melaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana uang (TPPU). Firli juga melaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara dalam hal ini orang berperkara itu adalah SYL.