Dugaan Pemaksaan Oknum Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ke Sekolah
Pekanbaru, Satuju.com - Diduga oknum dinas pendidikan Kota Pekanbaru dengan memanfaatkan jabatannya memperkaya diri sendiri dengan cara memaksa pihak sekolah membeli berbagai barang yang ditawarkannya.
Berdasarkan data yang berhasil di himpun dengan melakukan investigasi, awak media ini dengan mewawancara pihak sekolah maupun informasi yang diberikan oleh masyarakat dilapangan, ditemukan adanya dugaan pemaksaan oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kepada pihak sekolah membeli sejumlah barang seperti CCTV, Alat Prokes, Plang KPAI dan juga Buku Hasil karya Walikota Firdaus.

Bukan hanya melakukan pemaksaan pembelian berbagai barang, oknum dinas pendidikan itu pun menetapkan harga yang tidak wajar kepada pihak sekolah, dimana satu paket cctv beserta monitor dengan merk GAZRELA dijual dengan harga Rp. 12.000.000. plang KPAI dipatok harga senilai Rp.1.800.000. masker dijual dengan harga Rp. 8.000 per pices, dan lebih ironi lagi buku hasil Karya Walikota Pekanbaru di jual dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 3 eksemplar. semua barang yang dibeli itu menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Ya mau gimana lagi kami wajib membeli barang barang tersebut, dengan dana BOS yang ada, padahal kebutuhan sekolah masih banyak yang lebih penting, "ujar salah satu kepala sekolah yang ditemui awak media yang tak mau disebutkan namanya.
Ket. Poto : cctv
Namun sayangnya kepala dinas Pendidikan kota pekanbaru Ismardi Ilyas seakan tutup mata terhadap praktek haram yang dilakukan oleh anak buahnya. Hal ini terlihat dari hasil wawancara beberapa awak media di kantornya jalan air hitam.
Ia berdalih dugaan praktek memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang dilakukan oleh oknum yang telah merusak citra Dinas Pendidikan yang dipimpinnya terjadi sebelum masa kepemimpinannya, sedangkan berdasarkan pengakuannya Kepala Dinas pendidikan Kota Pekanbaru itu mengetahui praktek haram itu, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukannya.

"hal itu pernah saya dengar dan juga beberapa dari kejadian itu saya tau. Namun itu bukan instruksi dari saya ataupun dari dinas pendidikan, dan beberapa hal tersebut juga saya dapat info bahwa itu terjadi sebelum masa jabatan saya menjadi kepala dinas pendidikan" ungkap ismardi
Saat awak media menanyakan siapa oknum yang berani berbuat hal itu kepada kepala dinas dan dia menjawab,ya saya juga tidak tau,pokoknya itu oknum.
"Kemudian awak media menanyakan kembali tentang inisial D yang baru dimutasi dari dinas pendidikan,karena menurut beberapa kepala sekolah inisial D yang bertugas didinas pendidikan sebagai kasi yang diperintah kan untuk melakukan pekerjaan haram tersebut,kadis menjawab bahwa D tidak lagi ada didinas pendidikan,sudah pindah ucap ismadi,apa alasan D dipindahkan pak?tanya awak media,kembali kadis tersebut menjawab,tidak tau..
Seharusnya Ismardi Ilyas selaku kepala dinas menjunjung tinggi semangat anti korupsi.
Didalam Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara, atau prekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Terlebih lagi dilakukan pada masa pendemi covid 19, dimana pihak sekolah terpaksa membeli barang yang tidak menjadi prioritasnya menggunakan dana BOS, sementara kebutuhan sekolah masih banyak yang lebih penting.
Bukan hanya itu saja, Sebagai Kepala Dinas, Sudah Sewajarnya Ismardi Ilyas menjaga marwah Walikota Pekanbaru Firdaus, sebagaimana fakta yang ditemukan di lapangan, oknum tersebut telah menjual Buku Karya Walikota Pekanbaru dengan cara yang tidak sewajarnya.(Tim)

