TERKAIT KASUS DANA PI DAN DBH PHR DI ROKAN HILIR 

Lembaga INPEST Ungkap Penuhi Dua Alat Bukti dan Tambahan Data, Ganda Mora Desak KPK dan Kejagung Geledah Kantor BUMD

Ketua Umum INPEST Ir Ganda Mora, SH., M.Si, Gedung KPK dan Kejagung RI. (Poto/istimewa)

Jakarta, Satuju.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana Particing Interest (PI) sebesar Rp488 M dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 M dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kabupaten Rokan HiliR ke Perseroan Daerah Saranan Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun 2023 untuk dinaikkan dari lidik menjadi Sidik.

Ketua Umum INPEST Ir Ganda Mora, SH., M.Si mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yaitu pencairan dana sebelum adanya RUPS dan dugaan tidak transparansi penggunaan dana tersebut hingga saat ini.

"Kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan pihak APH untuk memberikan keterangan dan tambahan data dan tidak ada lagi yang perlu ditutup tutupi, kita minta KPK dan Kejagung geledah kantor BUMD tersebut agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut dapat dibuktikan," ungkap Ganda Mora kepada redaksi setuju.com. Senin (4/11/2024).

INPEST sudah mengirim desakan kepada KPK dengan nomor 82/Tambahan/Desak-Lap-INPEST/IX/2024 pada 5 September 2024 lalu untuk menambah keterangan dalam mengusut terkait laporan nomor 78/lap-INPEST/VII/2024.

"Tak perlu di tutup tutupi apalagi jumlahnya cukup signifikan," tutup Ketua Umum INPEST Ir Ganda Mora, SH., M.Si.

Untuk diketahui, sebelumnya, permasalah tersebut udah dilaporkan oleh INPEST pada 17 Juli 2024 dan sudah memasuki bulan kelima. Ganda yakin pihak KPK dan Kejaksaan serius menangani dugaan penyalahgunaan tersebut agar masyarakat mengetahui kemana saja dana tersebut dipergunakan.