Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pengedar Sabu Ngaku BB dari Lapas Labuan Batu

Tersangka AR (34), barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika 28,62 gram, 2 bungkus plastik kosong, 1 sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 tas kecil dan 1 unit handphone. (Poto/istimewa/Satresnarkoba/setuju.com)

Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 28,62 pada Senin, 4 November 2024.

Penangkapan tersangka oleh tim dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, SH,.S.I.K,.MH. melalui Kasat narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri menjelaskan bahwa tim telah menangkap tersangka AR (34) yang merupakan warga Jalan Nikmat Km 18 Kulim, Desa Sebangar. Sabtu (9/11/2024).

"Tersangka sudah diamankan dengan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika 28,62 gram, 2 bungkus plastik kosong, 1 sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 tas kecil dan 1 unit handphone," ujar Kasat.

Sambung Kasat, Terkait kepemilikan sabu, tim melakukan interogasi asal sabu, tersangka  mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari B di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu).

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.