Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul

Jakarta, Satuju.com - Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan dugaan korupsi gula disebut Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul terkesan terburu-buru. 

Pernyataan itu disampaikan Rahul saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

“Saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi gula Tom Lembong, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru,” kata Rahul, Rabu. 

Rahul meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan kepada publik secara jelas terkait kontruksi hukumnya. 

“Dalam artian konstruksi hukum (harus dijelaskan) kasus tindak pidana korupsi tersebut,” katanya. 

Menurut dia, bila tak ada penjelasan secara detail, bisa menciptakan opini di publik kalau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan penegak hukum sebagai alat politik. 

“Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ujarnya. 

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan yang ditugaskan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penentuan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum. Alasannya adalah meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa (5/11/2024) lalu, dikutip dari Kompas.com.