Tak Kunjung Selesai Proses Hukumnya, GEMAKRI Minta Kejati Riau Usut Tuntas Pokir Mantan Ketua Dewan
Pekanbaru, Satuju.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Laboratorium Multimedia Wirless Portable berbasis Software tingkat SD dan SLTP yang mana merupakan usulan POKIR 2016 oleh Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti belum juga selesai dan menemukan titik terang. Awalnya kasus ini merupakan proses pengembalian kerugian negara 1,6 milyar lebih yang tidak selesai hampir 3 tahun lebih, namun setelah ditelusuri kasus ini kemudian melebar diduga kuat merupakan proyek fiktif.
Adanya kasus yang semakin memanas karna tak juga kunjung selesai proses hukumnya dan siapa pelaku yang terlibat korupsi dalam proyek ini, oleh karna itu Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAK’RI) yang di kordinator oleh Muhamad Fauzi dan kawan kawan melakukan aksi solidaritas disepanjang jalan Sudirman Kota Pekanbaru pada hari senin tanggal 25 oktober 2021. Sebagai bentuk ujuk rasa karna kasus yang sudah sedemikan jelas melanggar hukumnya namun belum juga terselesaikan hingga sampai saat ini.
Kordinator GEMAK’RI, Muhammad Fauzi menyampaikan pada awak media, bahwa aksi solidaritas yang mereka lakukan hari ini merupakan bentuk kekecewaan kami kepada kinerja Kejati Riau dalam Memberantas Kasus Korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, terkhususnya kasus Korupsi dana POKIR mantan Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Meranti dalam pembangunan 2 unit laboratorium.
Ia juga menambahkan bahwa aksi yang mereka lakukan pada hari ini tidak ditunggangi oleh siapapun, akan tetapi kami hanya menuntut keadilan agar mantan ketua DPRD meranti dipanggil karena diduga kuat dia menjadi tokok utama dalam kasus ini, dan apabila Kejati Riau tidak menanggapi apa yang menjadi tuntutan GEMAK’RI, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, sampai kasus ini terselesaikan sampai tuntas.
Besar harapan dari kordinator GEMAK’RI kepada Kejati Riau untuk mengusut kasus korupsi usulan POKIR mantan Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Meranti ini sampai tuntas, dan kami akan mengawal proses hukum kasus ini sampai selesai.**

