Ini Bukti SK Pengurus DPC GRIB Jaya Bengkalis dari DPD Provinsi Riau
SK Nomor: 023/SK/DPD-GRIBJ/RIAU/XI/2024
Duri, Satuju.com - Di sekretariat DPC GRIB Kabupaten Jaya Bengkalis di jalan Hangtuah Duri Sekretaris DPC GRIB Anton Purnama Barus mengatakan, terkait dengan beredarnya video dan tentang surat mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh beberapa oknum pengurus yang lama hanya memprovokasi dan merusak nama baik oraganisasi GRIB Jaya Kabupaten Bengkalis.
Saya ingin mendasarkan disini bahwa pengurus yang lama sudah tidak diakui lagi dan nama nama oknum tersebut sudah tidak ada dan sudah direvisi. di dalam Surat Keputusan (SK) yang terbaru diterbitkan oleh DPD GRIB Jaya RIAU,” ungkap Anton Purnama Barus.
Andoharman Purba selaku Humas DPC GRIB Bengkalis menegaskan, bahwa oknum oknum tersebut bukan lagi menjadi anggota GRIB DPC Bengkalis.
GRIB Bengkalis selama ini baik baik saja tanpa ada permasalahan sedikitpun, dan kita harus satu komando, kita juga harus tunduk dengan aturan, dan juga dengan pimpinan oraganisasi,” ucap Andoharman Purba.
Sekali lagi saya sampaikan kepada rekan juang DPC GRIB Kabupaten Jaya Bengkalis namanya di dalam SK terbaru yang sudah di terbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 023/SK/DPD-GRIBJ/RIAU/XI/2024. Ditetapkan Pada tanggal 12 November 2024 sebagai Ketua: David Hasudungan silitonga, Sekretaris: Anton Purnama Barus , Bendahara : Hans Edwin beserta jajaran bidang lainnya sesuai SK terlampir.
Maka dari itu jangan memperkeruh suasana kalau tidak ada lagi punya kapasitas di organisasi GRIB Bengkalis,” ungkap Andoharman Purba.
Dari itu Mari kita beorganisasi dengan baik dan menjalankan organisasi yang besar ini dengan Bersosial bersama masyarakat, berkumpul dengan TNI POLRI dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan untuk beberapa PAC yang sudah di SK kan dan sudah menerima SK jalani oraganisasi dengan baik dan kita buktikan bahwa Organisasi DPC dan PAC GRIB Jaya untuk kabupaten Bengkalis bersama pemerintah kabupaten Bengkalis yang Bermarwah maju dan sejahtera,” tutup Humas DPC GRIB Bengkalis.**

