Menurut UU Ciptaker, Begini Perhitungan Uang Pesangon yang Wajib Dibayar Perusahaan kepada 2274 Karyawan KFC Kena PHK
Restoran cepat saji asal Amerika Serikat, Kentucky Fried Chicken (KFC)
Jakarta, Satuju.com - 47 gerai perusahaan waralaba restoran cepat saji asal Amerika Serikat, Kentucky Fried Chicken (KFC) Indonesa dikabarkan telah ditutup.
Penutupan 47 gerai ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan KFC sebanyak 2.274 orang.
Tentunya adanya kabar PHK ribuan karyawan KFC ini menimbulkan pertanyaan mengenai uang pesangon yang akan diterima berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja.
Terlebih lagi, baru-baru ini sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja sendiri mengalami beberapa revisi termasuk soal uang pesangon bagi karyawan yang kena PHK.
Sebagai informasi, penyebab ditutupnya 47 gerai dan karyawan PHK KFC diantaranya adalah karena perusahaan tersebut mengalami kerugian selama beberapa tahun terakhir.
Pada periode Januari hingga September 2024, kerugian yang dialami KFC Indonesia mencapai Rp558,7 miliar.
Hal tersebut menjadi salah satu perusahaan KFC Indonesia melakukan pengurangan karyawan dan menutup puluhan gerai.
Kemudian, pada UU Cipta Kerja pasal 156 disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang yang diberikan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan yang kena PHK.
Khusus untuk uang pesangon bagi karyawan KFC yang kena PHK, pada UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2) dapat dihitung dengan rumus berikut.
1. Karyawan KFC yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, diberikan uang pesangon 1 bulan upah.
2. Karyawan KFC dengan kerja nasa 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, menerima uang pesangon setara 2 bulan upah.
3. Karyawan KFC yang masa kerjanya 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, diberikan uang pesangon 3 bulan upah.

