Mantan Hakim MK Jimly Desak Kasus Said Didu Dihentikan karena Merusak Demokrasi

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie

Jakarta, Satuju.com - Pemeriksaan dijalani Staf Khusus Menteri ESDM periode 2014-2016, Muhammad Said Didu di Polresta Tangerang pada Selasa kemarin, 19 November 2024.

Pemeriksaan Said Didu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau informasi yang dinilai menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategi Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten.

Kasus Said Didu ini pun memicu kecaman dari berbagai organisasi advokasi yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, turut menyampaikan kasus yang menimpa Said Didu tersebut. 

Jimly mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap individu yang berbeda pendapat atau mengkritik kebijakan pemerintah, seperti Said Didu dan Refly Harun.

“Ini hanya akan merusak demokrasi yang membutuhkan sikap toleran atas segala perbedaan,” kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Rabu 20 November 2024.

Aparat penegak hukum diminta untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perbedaan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. 

Jimly menekankan pentingnya mediasi pidana sebagai langkah penyelesaian yang lebih damai, dibandingkan proses hukum formal yang berpotensi menimbulkan polarisasi. 

“Biar pihak pelapor dan/atau pengadu dipertemukan saja secara damai dengan pihak terlapor/teradu melalui prosedur penyelesaian di luar pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan,” tutupnya.