Mantap! Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas, Menkum Lobi Ketum Parpol
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Jakarta, Satuju.com - Dialog dengan parlemen untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah diupayakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingat tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya Presiden Prabowo Subianto akan mengirimkan surpres (surat presiden) untuk masuk dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan di parlemen,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024) seperti dilansir Antara.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menyebut, Presiden memiliki tekad untuk melakukan tindak pidana korupsi di Tanah Air.
“Nanti setelah beliau kembali dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu. Tetapi yang pasti bahwa Presiden Prabowo sangat jelas, kan sudah bisa disaksikan, bagaimana aparat penegak hukum kita melakukan upaya terkait dengan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset sejatinya telah rampung disusun oleh pemerintah. Namun DPR masih belum memberikan persetujuan penuh.
“Di parlemen kemarin mungkin berkembang terkait dengan isu yang mencakup judul. Teman-teman DPR kemarin lewat Badan Legislasi yang diusulkan bukan perampasan aset, tapi pemulihan, pemulihan aset. Kemudian juga beberapa materi muatan yang ada di dalamnya masih resisten,” tuturnya.
Kendati demikian, Menteri Hukum menegaskan, sebagai representasi pemerintah, dia memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap undang-undang yang diinisiasi pemerintah dapat dituntaskan.
“Saya mempunyai tugas untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang diajukan pemerintah, yang diinisiasi oleh pemerintah, harus diselesaikan,” kata Supratman.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa (19/10), menyetujui 176 RUU masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun depan, tetapi menjadi RUU jangka menengah untuk dibahas pada periode tahun 2025–2029.

