Diduga Ada Aksi Premanisme Penguasaan Lahan Teuku Cik Ditiro Nomor 11, Jacky Timurtius Menggugat
Poto : ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Ada dugaan premanisme aksi penguasaan lahan yang dilakukan oleh tergugat dengan menggunakan oknum ormas LBH. Tentunya ini mencoreng nilai-nilai hukum itu sendiri
Sebagaimana diketahui Jacky Timurtius pengusaha salon terkenal yang memiliki lahan dan bangunan di bilangan Menteng Jakarta Pusat tepatnya di jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 11 melalui pengacaranya Nurning Tyas Widyowati, SH menggugat Rusdianto, Leonardus Hanjoyo dan PT Tang Mas. Jacky sudah menempati lahan termaksud lebih dari 30 tahun.
Berdasarkan pemantauan tim wartawan investigasi sudah terlihat jelas tulisan "DILARANG MASUK" dengan mencantumkan keterangan penunjang lainnya
"Kita tidak boleh kalah dengan oknum-oknum yang diduga melakukan tindak premanisme, karena ini adalah negara hukum. "Ujar Nurning kepada tim media pokja investigasi di Jakarta, Jum'at (29/10/2021)
Untuk informasi detil perkara gugatan sudah terdaftar dengan nomor 626/Pdt G/2021/PN Jkt.Pst yang jadwal sidang pertama adalah 11 November 2021
"Perampasan tanah ini dapat terurai dan selesai kalau penegakan hukum khusus pendekatan pidana umum dan administrasi berjalan. Bahkan, langkah kepolisian membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dapat menjadi pemicu penyelesaian. "Ucap salah satu wartawan tim investigasi yang tidak menyebutkan namanya
Lipsus: JL

