Akademisi Berikan Saran untuk Cegah Wanita Asing Jual Diri di Bali

Ilustrasi

Denpasar, Satuju.com - Pihak Imigrasi dinilai sulit menangani ksus prostitusi dengan pelaku wanita warga negara asing (WNA) kian banyak di Bali. Akademisi pun memberi saran.

Kadiv Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Bali Samuel Toba mengakui kesulitan untuk menemukan kebenaran maksud dan tujuan turis asing datang di Bali. Kecuali, jika ada informasi catatan kriminal dari otoritas negara asal terhadap warga asing yang bersangkutan.

"Niatnya, datang ke sini (ke Bali) untuk berwisata. Ternyata, sampai di sini, malah melihat peluang (terlibat prostitusi)," kata Samuel di kantornya, Rabu (4/12/2024).

Biasanya, setelah terciduk dan diperiksa, WNA yang bersangkutan baru mengaku berwisata di Bali hanya kedok. Sebagian besar dari mereka memang ingin menjajakan diri di Bali. Termasuk para warga asing yang melihat ada peluang layanan prostitusi berkedok tempat hiburan atau pijat.

"Karena petugas kami tidak bisa memprofiling (mendeteksi) bahwa orang asing ini mau jadi prostitusi. Setelah didalami itu (baru ketahuan). Alasannya berwisata, tahu-tahu menjajakan diri," kata Samuel.

Menurut dia, salah satu cara untuk anggota warga asing yang melanggar aturan izin tinggal hanya dengan memperketat pengawasan.

Ada tim pengawas orang asing (tim pora) yang berpatroli di darat dan internet untuk mengawasi dan menindak para warga asing yang melanggar izin tinggal di Bali.

Selain itu, lanjut dia, Imigrasi sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan penegak hukum dalam rangka memperketat pengawasan.

Dia juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui ada warga asing di lingkungannya yang diduga menyalahi aturan izin tinggal.

“Karena itu lah, pengawasan orang asing kalau sudah di Indonesia, bukan hanya dibebankan pada Imigrasi. Semua pemangku kepentingan, instansi, dan masyarakat juga ikut terlibat dalam pengawasan. Bagaimana caranya, memberikan informasi kepada petugas,” katanya.

Saran khusus terakhir itu, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud), I Putu Anom juga memberikan pendapat yang sama.

Ia meminta masyarakat Bali ikut mengikutsertakan setiap kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah masing-masing guna menanggapi banyaknya turis asing yang bekerja ilegal di Bali, seperti pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Anom, peran desa, dinas, adat hingga masyarakat sangat penting, mengingat para turis asing itu tinggal di vila yang wilayahnya menjadi kewenangan pemerintah desa.

Kayaknya banyak sekali saya masih menyatukan pemerintah ke bawah itu tidak tahu siapa yang tinggal di vila kawasan mereka,” ujar Anom, Rabu (4/12/2024).

Anom meminta pengelola tempat tinggal para WNA juga proaktif melapor ke desa dan kepolisian setempat jika ada wisatawan yang menginap di tempat usaha mereka.

“Bila perlu dibuat aturan melapor di kantor desa, penting ini,” sambung mantan Dekan Fakultas Pariwisata (FPar) Unud itu.

Anom mengatakan wisatawan asing itu harus memantau dengan saksama agar mereka tidak dapat melakukan tindakan aneh-aneh, seperti berbisnis ilegal hingga bekerja yang melanggar norma.

"Dia melihat banyak sekali kelengahan dari aparat kita (yang) belum ketat ya. Jadi Imigrasi di bandara setelah bayar pengintaian di mana dia menginap, apa kegiatannya, itu ada kelemahan, itu perlu diperbaiki oleh pemerintah," jelas Anom.

Anom juga mendorong pemerintah RI untuk memperketat Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara tertentu saja. Kebijakan itu dilakukan guna meminimalkan wisatawan yang memiliki sumber daya manusia rendah datang ke Bali.

“Jadi perlu ke depan diseleksi oleh pemerintah visa on Arrival itu, evaluasi negara-negara mana yang cocok diberikan VoA,” ujar Anom.

"Kualitas mereka ini memang tidak punya kerjaan itu. Mereka melihat di Bali, karena yang terkenal di Indonesia kan Bali, peluang itu dilihat di sini kan banyak orang di sini berduit sehingga dia membangun usaha spa tersembunyi dengan esek-eseknya itu," jelas Anom.