Masyarakat Kuansing Ws Kecewa Putusan Hakim PN Sidang PRAPID Kasus Dugaan Korupsi

Poto : ilustrasi

Kuansing, Satuju.com - Setelah Kejari Kuansing dikalahkan dalam sidang praperadilan khasus Bimtek fiktif APBD 2013 ESDM Kab. Kuansing dengan tersangka Indra Agus Lukman telah menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat, pasalnya masyarakat Kuansing banyak yang kecewa atas putusan hakim itu. 

"Kami kecewa kenapa Kejari Terbaik di Riau bisa kalah di sidang Prapid ? Padahal beliau sudah banyak menyelamatkan aset negara khususnya Kab. Kami ini dari para tikus-tikus koruptor. 
Itu Pak Hakim perlu dipertanyakan itu, kesannya seperti membela koruptor, "pungkas masyarakat yang enggan disebut namanya, inisial Ws dengan nada geram kepada awak media, Sabtu (30/10/21). 

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Miko Ginting melalui penghubung Prov. Riau Hotman Parulian Siahaan,SH dikonfirmasi Jumat 29/10/2021 sore "mengaku akan menanggapi segala laporan masyarakat termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang Prapid kemarin. 
Di tambahkannya lagi Komisi Yudisial akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik serta pelanggaran perilaku hakim pungkas Hotman.

Sebelumnya, menurut Kejari Kuansing Hadiman, S.H,M.H saat dimintai keterangan melalui pesan Watsup katanya sangat banyak kejanggalan putusan hakim itu pak, pertama : tidak di berinya kesempatan kepada pihak termohon untuk menghadirkan saksi dan keterangan ahli. Sementara pemohon sudah sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi. Yang kedua Hakim di Prapid ( Yosep Butar-butar ) terkesan ingin mengebut waktu, sebab secara bersamaan sidang pokok Tipikor kasus Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis 28/10/2021 di PN Pekan Baru. Kemudian kejanggalan yang paling menonjol sidang di kebut sampai empat hari. Disidang Rabu 27/10/2021 kemarin terkesan sangat dipaksakan sampai malam Pkl 21.00 Wib dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan maka kami tidak hadir malam itu. Tak tau besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan. 

Kemudian di sekenariokan lah sengaja mengulur-ngulur waktu dan itu saya tuding fitnah.
Karena kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi sebagai alasan kepada pihak hakim.
Kemudian kejanggalan lainnya, sidang pokok Tipikor kasus Indra Agus Lukman di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga gagal, sebab Hakim ketua M.Dahlan mendadak sakit, kemudian kami menanyakan ke PP kalau memang ditunda biasanya ditunda diruangan sidang kemudian dijawab PP ditunda nanti setelah putusan prapid dibacakan di PN Teluk Kuanta padahal kami selaku jaksa sudah hadir jam 08.00 Wib pagi dan kami sudah bersiap siap untuk menghadapi sidang tersebut" tutup Hadiman, S.H.,M.H.**