Petisi Tolak PPN 12 Persen Diteken Lebih dari 65 Ribu Orang

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Per Rabu, 18 Desember 2024 pukul 15.25 WIB, petisi bertajuk 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' di laman charge.org.

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Penggagas petisi, Bareng Warga, menilai kenaikkan PPN jadi 12 persen justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia.

“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus menurun. Kalau PPN terus dipaksa naik, niscaya daya beli bukan lagi turun, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.

"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," tulis mereka.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bukan pemerintah yang menentukan kenaikan PPN menjadi 12 persen, tapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Airlangga menyebutkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan keputusan DPR RI lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HHP).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, semua fraksi di Senayan, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyetujui pengesahan undang-undang tersebut. DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dalam sidang paripurna pada 7 Oktober 2021.

“Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” kata Airlangga di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Selasa, 17 Desember 2024.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Ia menyebut, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh masyarakat kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10.

“Kami akan menyisir kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Sri Mulyani mencontohkan beberapa barang dan kategori jasa mewah yang akan terkena PPN 12 persen, yaitu beras premium, buah-buahan premium, daging premium (seperti wagyu dan daging kobe), ikan premium (seperti salmon dan tuna premium), udang, dan krustasea premium (seperti kepiting raja).

Selain itu, layanan pendidikan premium seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional, layanan kesehatan medis premium atau VIP, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.

Di samping itu, Sri Mulyani juga menyebutkan beberapa jenis komoditas yang tidak terkena PPN, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

Ada juga sejumlah komoditas pokok lain yang pajaknya bertahan di angka 11 persen, seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Pemerintah mempertahankan tarif PPN ketiga komoditas tersebut melalui mekanisme kebijakan insentif pajak yang ditanggung pemerintah.