KIP Kuliah 2025: Syarat Pendaftaran yang Sering Dianggap Rumit untuk SNBP, SNBT, dan Mandiri
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Oleh siswa kelas 12 yang berasal dari keluarga kurang mampu, persyaratan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 perlu diperhatikan dengan cermat.
Dengan bantuan KIP Kuliah 2025, siswa bisa masuk ke perguruan tinggi tanpa khawatir biaya kuliah. KIP Kuliah dapat digunakan untuk kuliah di PTN (perguruan tinggi negeri) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2025.
Selain itu, bantuan KIP Kuliah 2025 juga bisa digunakan untuk kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Persyaratan KIP Kuliah 2025
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi.
3. Memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal
Persyaratan Ekonomi untuk KIP Kuliah
Persyaratan ekonomi Penerima KIP Kuliah adalah pelajar yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan dibuktikan melalui:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh isu di antaranya:
- Mahasiswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari pemegang Kartu Keluarga Sejahterah (PKH).
- Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
3. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat syarat di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagian jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, tingkat minimum desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

