Seorang Wanita di Pangururan Diduga Dianiaya Hingga Batok Kepala Retak dan Pendarahan Pada Otak
Korban
Samosir, Satuju.com - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM diduga kuat telah dianiaya menggunakan benda keras pada kepala bagian atas (ubun ubun).
Akibatnya korban mengalami luka serius hingga batok kepala retak serta pembekuan darah pada otak dan nyaris mengakhiri pernafasan terakhir.
Berdasarkan informasi, korban kesimpulan ini awalnya dianggap sebagai korban kecelakaan lalulintas.
Pasalnya, sebelumnya korban ditemukan warga sedang terduduk lemas bersimbah darah di tepi jalan raya Hadrianus Sinaga, Pintu Sona, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Selasa (21/12/2004) sekitar pukul 04:30 WIB.
Bahkan ketika korban ditemukan warga di lokasi, hal itu sempat diaabadikan lewat rekaman video hp milik warga yang sedang melintas.
Setelah ditemukan warga, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit HADRIANUS SINAGA guna dilakukan pertolongan medis.
Menurut keterangan pihak Rumah Sakit, korban kritis mengalami pendarahan pada otak serta mengalami keretakan pada batok kepala hingga dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar guna dilakukan operasi saraf pada kepala.
Tiga hari koma, akhirnya setelah menjalani operasi dengan selamat di RS Vita Insani Pematangsiantar, korbanpun mulai sadarkan diri (siuman).
Saat siuman, keluarga bersama sejumlah kerabat yang datang menjenguk tersentak mendengar pengakuan korban.
Dengan nada lemah EM (korban) menceritakan bahwa dirinya dianiaya.
Mendengar hal itu, keluarga, kerabat bersama SN (inisial) yang merupakan suami korban geram dan serentak berangkat ke Polres Samosir melaporkan dugaan yang dialami korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor : STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT tertanggal 26 Desember 2024, dilaporkan sebagai pelaku tak terduga pencurian terhadap korban sebanyak empat orang.
Ke empat orang yang dilaporkan tersebut antara lain berinisial :
1. AZ (Laki Laki)
2. JS (laki laki)
3. AS (laki laki)
4. P CH (laki laki).
Menerima laporan, Polres Samosir langsung melakukan kegembiraan dan berhasil menemukan dua orang terlapor yakni JS dan AS.
Saat JS ditanyai Kepolisian, ia sempat berdusta membantah kalau dirinya bukanlah JS. Namun saat Kepolisian membawa warga Saksi yang mengetahui JS telah memeriksacok dengan korban sebelum kejadian, akhirnya JS mengaku benar dirinya bernama JS dan tidak dapat berkilah lagi.
Selanjutnya Kepolisian membawa JS dan AS untuk dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Samosir.
Diketahui dari hasil pemeriksaan kedua terlapor bahwa AS (terlapor) telah mengakui benar telah terjadi interpretasi terhadap EM (korban).
Dikatakan sumber yang disertai bukti, AS menerangkan Kepolisian kepada bahwa korban dianiaya oleh terlapor JS menggunakan benda keras.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor (JS dan AS), selanjutnya Polres Samosir turun ke RS Vita insani Kota Pematang Siantar guna melakukan pemeriksaan terhadap korban.

