Revolusi Hukum Terbatas Desak Wakil Rakyat Sudah Waktunya

Ilustrasi Revolusi hukum, palu pengadilan (netral).

Oleh : Darma Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Satuju.com - Tanah sertipikat HGB dan SHM di wilayah kasus pemagaran laut merupakan praktik mafia tanah dan berencana dan sebagai bagian praktik komprador (pengkhianatan terhadap negara) karena sarat dengan faktor subversi, aktualisasi rencana kejahatan politik terhadap pengawasan negara (makar), dan di antara beberapa Pelakunya sebagai pion dengan iming-iming keuntungan, adalah para kepala desa wilayah pemagaran laut juncto (Jo) sertipikat HGB dan SHM. Maka harusnya BPN saat meninjau lokasi dan pengukuran untuk proses sertifikasi tanah: 

Menolak menerbitkan seripikat tanah yang mewujudkan laut, titik. Bahkan proaktif mengambil langkah melaporkan jika pengaju proses sertipikat karena menemukan adanya pelanggaran pelanggaran hukum. Namun nyatanya menerbitkan sertifikat atas nama individu-individu (bisa jadi) fiktif.

Andai Muanas Aidid menyatakan kliennya "membeli laut dari penduduk yang telah bersertifikat":

Sesuai dengan asas hukum:

1. PT. IAM menolak membeli;
2. BPN tidak boleh melakukan balik nama sertipikat. Namun nyatanya malah memproses balik nama.

Jadi BPN menyiarkan hukum dua kali dan memang berkolaborasi (BPN bagian dari sindikat).

Dalang utamanya adalah penguasa dan pengusaha (oligarki).

Kejahatan administrasi adalah penguasa (pemerintah atau pejabat publik), bersama dengan pemmodalnya yaitu pengusaha PT. IAM, sosok-sosoknya adalah Aguan dan Antoni Salim Cs.

Biang dari sindikat dari para mafia tanah ini adalah Jokowi saat menjadi Presiden RI.

Demi kepastian hukum dan persatuan dan kesatuan serta wibawa pemerintah saat ini dimata WNI dan dimata dunia internasional, segera:

1. Upaya hukum standar dan normatif oleh Polri:

- Kapolri mencegah kesemua individu para oligarki yang maksud utamanya adalah Jokowi pergi keluar negeri;
- Tangkap semua Kades di wilayah pagar laut;
- BPN segera membatalkan semua sertipikat HGB dan SHM laut.

2. Revolusi penegakan hukum oleh masyarakat kepada para wakil rakyat di DPR RI untuk dan semata-mata mendesak penguasa eksekutif demi persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara RI untuk memproses hukum serta "memaksa" aparatur negara menangkap aktor intelektual kejahatan Jokowi cs dan Pengusaha pengembang Jo Sertipikat laut, Aguan dan Antoni Salim Cs. Serta seluruh para penyertanya (delneming).

Semestinya tanpa 2 opsi tsb diatas wakil rakyat DPR RI dan DPD jika serius cinta kepada negeri ini dan amanah hingga fungsi mereka yang telanjang mata sama sama melihat keadaan gak perlu didesak, karena sebenarnya mereka mewakil rakyat dan berpura-pura kepada kelompk oligarki komprardor dan memanggil kapolri kenapa diam saja atau sibuk menonton, sambil meromendasikan (desak) Presiden agar copot Kapolri Listyio sigit dalam waktu 2 x 24 jam.

Kesimpulan dan Saran:  

Dikarenakan sudah sedemikian mengerikannya fakta-fakta hasil sepak terjang Jokowi yang suka & suka saat berkuasa dengan pola menerjang banyak sistem hukum, seharusnya tanpa 2 opsi terseb diatas wakil rakyat DPR RI dan DPD jika cinta serius kepada negeri ini dan amanah kepada fungsinya, dan nyata mereka yang telanjang mata sama sama dengan masyarakat pada umumnya, melihat keadaan kerusakan hukum dan moral para pejabat publik dan kelompok pengusaha (oligarki), gak perlu didesak, karena sebenarnya mereka mewakil rakyat, harus miring kepada kelompok oligarki komprador dan memanggil kapolri kenapa diam saja atau sibuk menonton, oleh karena itu layak Para Wakil rakyat sekaligus merekomendasikan (desak) Presiden agar copot Kapolri Listyo sigit dalam waktu 2 x 24 jam.

Semestinya tanpa 2 opsi tsb diatas wakil rakyat DPR RI dan DPD jika serius cinta kepada negeri ini dan amanah hingga fungsi mereka yang telanjang mata sama sama melihat keadaan gak perlu didesak, karena sebenarnya mereka mewakili rakyat dan tesinggung kepada kelompok oligarki komprardor dan memanggil Kapolri kenapa diam saja atau sibuk menonton, sambil meromendasikan (desak) Presiden agar copot Kapolri Listyio Sigit dalam waktu 2 x 24 jam.