Info KPK, BPKP : Cek Dugaan Praktek Pungli di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Satuju.com - Terkait pemberitaan penjualan beberapa barang yang diadakan Dinas pendidikan di kota pekan baru, awak media pun mencaritahu kebenaran tersebut.

Setelah mencaritahu inisial D yang tadinya seorang kasi di dinas pendidikan kota pekan baru, awak media pun mencaritahu asal kepindahan inisial D yang tadinya kasi dan dipindahkan menjadi Kabid di dinas sosial kota pekan baru. 

"Senin 1 November sekitar pukul 13. Wib tim awak media pun menemui inisial D yang bertugas di dinas sosial yang saat ini menjabat sebagai Kabid.

Saat diwawancarai oleh awak media, D pun mengungkapkan semua yang terjadi.

"Saat itu saya kan menjadi kasi, dan ketua tim bos, saya lagi bekerja, saat itu pak kadis panggil saya dan meminta saya untuk mengarahkan agar sekolah mengambil CCTV untuk kebutuhan anak-anak disekolah, awak media mempertanyakan, apakah semua sekolah mengambil cctv ?..D pun menjawab, tidak kata pak kadis, cuma sekolah yang banyak muridnya saja, kemudian awak media mempertanyakan kembali, kenapa hanya sekolah yang banyak muridnya saja yang harus membeli cctv ? kemudian D menjawab, saya tidak tau, saya hanya diperintah oleh kadis. 

Saat itu D menunjukan dan mendengarkan beberapa rekaman, dan awak media pun mempertanyakan tentang buku karya bapak walikota yang di perjualkan disekolah dengan harga yang lumayan mahal, soal buku pak Firdaus sekolah diminta untuk membeli dengan uang pribadi, tidak mengunakan dana bos, bagaimana dengan plang KPAI?
D kembali menjawab, plang KPAI itu pak kadis sudah tandatangan MOU, dan saya hanya ikut perintah, soal masker itu urusan kasi yang berinisial S dan saya tidak tau, apa pun yang saya kerjakan itu atas perintah kadis,"tegas D pada awak media.

Awak media pun mencaritahu keberadaan kantor menyedia masker dengan harga 8000, namun kantor yang beralamat di kwitansi tak juga ditemukan, awak media mencoba mengkonfirmasi penjual masker melalui via WhatsApp, namun jawaban tak didapat. 

"Aneh..mengapa kadis pendidikan harus mengadakan penandatangan MoU kepada KPAI, padahal kita semua tau, KPAI memang bertugas melindungi anak, tanpa ada MoU, dan mengapa ada penjualan CCTV dan plang KPAI? ada apa dengan dinas pendidikan kota pekan baru?

Ditempat terpisah, DIRWASTER (Direktur Pengawas Teritorial) Riau, Perkumpulan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Rion Satya, S.H menjelaskan Praktek Penjualan satu paket CCTV beserta monitor dengan merk GAZRELA dijual dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) plang KPAI dipatok harga senilai Rp.1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan masker dijual dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) per pices, dan buku dengan sampul bergambarkan foto Walikota pekanbaru Firdaus, S.T., M.T di jual dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk 3 buku.

Bahkan semua barang yang dibeli itu menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan seorang kepala Dinas tidak mengetahui apa yang terjadi di lingkungan kerjanya berarti kepala dinas tersebut tidak tanggap dengan apa yang terjadi dilingkungan kerjanya. Seharusnya setiap apa yang di lakukan oleh kabid, harus memberikan laporannya ke pimpinan, "tegasnya kepada media ini, Kamis (4/11/21). 

Sebelumnya, Diduga oknum dinas pendidikan Kota Pekanbaru dengan memanfaatkan jabatannya memperkaya diri sendiri dengan cara memaksa pihak sekolah membeli berbagai barang yang ditawarkannya.

Berdasarkan data yang berhasil di himpun dengan melakukan investigasi, awak media ini dengan mewawancara pihak sekolah maupun informasi yang diberikan oleh masyarakat dilapangan, ditemukan adanya dugaan pemaksaan oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kepada pihak sekolah membeli sejumlah barang seperti CCTV, Alat Prokes, Plang KPAI dan juga Buku Hasil karya Walikota Firdaus.

Bukan hanya melakukan pemaksaan pembelian berbagai barang, oknum dinas pendidikan itu pun menetapkan harga yang tidak wajar kepada pihak sekolah, dimana satu paket cctv beserta monitor dengan merk GAZRELA dijual dengan harga Rp. 12.000.000. plang KPAI dipatok harga senilai Rp.1.800.000. masker dijual dengan harga Rp. 8.000 per pices, dan lebih ironi lagi buku hasil Karya Walikota Pekanbaru di jual dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 3 eksemplar. semua barang yang dibeli itu menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

“Ya mau gimana lagi kami wajib membeli barang barang tersebut, dengan dana BOS yang ada, padahal kebutuhan sekolah masih banyak yang lebih penting, "ujar salah satu kepala sekolah yang ditemui awak media yang tak mau disebutkan namanya.

Namun sayangnya kepala dinas Pendidikan  kota pekanbaru Ismardi Ilyas seakan tutup mata terhadap praktek haram yang dilakukan oleh anak buahnya. Hal ini terlihat dari hasil wawancara beberapa awak media di kantornya jalan air hitam.

Ia berdalih dugaan praktek memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang dilakukan oleh oknum yang telah merusak citra Dinas Pendidikan yang dipimpinnya terjadi sebelum masa kepemimpinannya, sedangkan berdasarkan pengakuannya Kepala Dinas pendidikan Kota Pekanbaru itu mengetahui praktek haram itu, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukannya.

"Hal itu pernah saya dengar dan juga beberapa dari kejadian itu saya tau. Namun itu bukan instruksi dari saya ataupun dari dinas pendidikan, dan beberapa hal tersebut juga saya dapat info bahwa itu terjadi sebelum masa jabatan saya menjadi kepala dinas pendidikan" ungkap ismardi

Saat awak media  menanyakan siapa oknum yang berani berbuat hal itu kepada kepala dinas dan dia menjawab,ya saya juga tidak tau,pokoknya itu oknum.

"Kemudian awak media menanyakan kembali tentang inisial D yang baru dimutasi dari dinas pendidikan,karena menurut beberapa kepala sekolah inisial D yang bertugas didinas pendidikan sebagai kasi yang diperintah kan untuk melakukan pekerjaan haram tersebut,kadis menjawab bahwa D tidak lagi ada didinas pendidikan,sudah pindah ucap ismadi,apa alasan D dipindahkan pak?tanya awak media,kembali kadis tersebut menjawab,tidak tau..

Seharusnya Ismardi Ilyas selaku kepala dinas menjunjung tinggi semangat anti korupsi. 

Didalam Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara, atau prekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Terlebih lagi dilakukan pada masa pendemi covid 19, dimana pihak sekolah terpaksa membeli barang yang tidak menjadi prioritasnya menggunakan dana BOS, sementara kebutuhan sekolah masih banyak yang lebih penting.

Bukan hanya itu saja, Sebagai Kepala Dinas, Sudah Sewajarnya Ismardi Ilyas menjaga marwah Walikota Pekanbaru Firdaus, sebagaimana fakta yang ditemukan di lapangan, oknum  tersebut telah menjual Buku Karya Walikota Pekanbaru dengan cara yang tidak sewajarnya.(Tim)