PT EPP Sempat Diultimatum DLHK Pekanbaru untuk Selesaikan Masalah Internal dalam 7 Hari
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iwan Simatupang
Pekanbaru, Satuju.com - PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iwan Simatupang, Selasa (28/1/2025) telah diberi waktu 7 hari untuk menyelesaikan permasalahan internal yang mengganggu kinerja pengelolaan sampah. Akibat permasalahan ini, PT EPP sempat diberi surat peringatan pertama (SP1) oleh DLHK dua pekan lalu.
“Kami meminta agar dalam waktu tujuh hari kemarin, permasalahan internal PT EPP harus diselesaikan. Pada tanggal 22 Januari, kami melihat kembali dan menggali lebih dalam permasalahan yang terjadi setelah mereka menerima SP1,” ujar Iwan.
Meskipun terdapat beberapa kemajuan dalam kinerja PT EPP dalam pengangkutan sampah, DLHK tetap menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan amanah yang telah diberikan. Sebagai perusahaan yang diberi kepercayaan, PT EPP harus menjalankannya dengan baik.
“Jika dalam evaluasi mendatang kami menilai kinerja mereka menurun, kemungkinan publikasi SP 2 tidak dapat dihindari,” tegas Iwan.
DLHK mengakui adanya sedikit peningkatan kinerja PT EPP setelah evaluasi pertama. Namun, Iwan berharap perusahaan mampu menunjukkan perbaikan yang signifikan agar dapat memenuhi ekspektasi pemko dan masyarakat.
“Harapan kami, mereka dapat meningkatkan kinerja secara maksimal dalam waktu yang telah ditentukan. Pengelolaan sampah yang optimal merupakan hal yang sangat penting untuk kenyamanan warga Pekanbaru,” tutup Iwan.

