# LEMBAGA NEGARA
-
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Jakarta, Satuju.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 -
Afriadi Andika: Polri Boleh Tempatkan Anggota di Lembaga Negara Non-Politis
Satuju.com - Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Afriadi Andika, menegaskan bahwa
1

.jpg)
