Terkait Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Kadis PUPR-PKPP Riau dan 17 Saksi
Kantor PUPR Riau
Pekanbaru, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Nangka atau Simpang SKA, Pekanbaru. Hingga Kamis (13/2/2025), penyidik KPK telah memeriksa 18 Saksi terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa dari 18 Saksi yang diperiksa, 16 di antaranya dimintai keterangan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, sedangkan dua Saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini KPK memecahkan pemeriksaan Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan layang di Riau,” ujar Tessa.
Beberapa Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arif Setiawan, serta pejabat lainnya seperti Sekretaris Dinas PUPR-PKPP berinisial TA dan Sekretaris BPKAD Riau, Ispan Saputra. Selain itu, sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemprov Riau dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini juga ikut diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni YN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GR sebagai konsultan perencana, NR sebagai Kepala PT YK Pekanbaru, ES sebagai Direktur PT SC, serta TC yang menjabat sebagai Direktur PT SHJ.
Proyek jalan layang ini dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau pada anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159,38 miliar. Namun perencanaan HPS diduga dilakukan tanpa perhitungan detail dan perubahan desain, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp60,8 miliar.
Selain itu, dalam proyek ini ditemukan adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak, serta pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang lebih tinggi dari hasil analisis harga satuan.
Untuk memperjelas kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mendengarkan dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pembangunan jalan layang yang menjadi ikon Kota Pekanbaru tersebut.

