Danantara Luput dari Pemeriksaan BPK dan KPK, Ada yang Janggal?

Danantara

Jakarta, Satuju.com - Ketentuan dalam UU BUMN yang baru sudah dianut Danantara. Sehingga tidak “diproses” atau “diperiksa” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apakah demikian Danantara kebal hukum?

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam memberikannya. Ia menuturkan bahwa nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN. “Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak 'diproses' atau 'diperiksa' oleh BPK, oleh KPK,” kata Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

"Tetapi jika terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum," tambah dia. 

Danantara, lanjutnya, akan diawasi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan mengawasi Danantara. “Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum,” kata Piter.

Menurut Piter pembentukan Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional. Sebab selama ini BUMN menghadapi hambatan, yaitu ketika BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan. Dengan kondisi tersebut, banyak pihak juga yang menuduh hal tersebut menjadi “kriminalisasi”. 

Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi adalah kebijakan bisnis yang memang berpotensi menimbulkan kerugian dan kerugian. “Seringkali lalu dia kemudian dianggap korupsi karena kebijakan yang dia ambil kemudian merugikan negara,” ujar dia. 

Nah, dengan Undang-Undang BUMN yang baru atau Business Judgment Rule (BJR), apabila BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi konflik kepentingan, maka pengambil kebijakan atau arahan BUMN itu tidak dipersalahkan. 

Namun, pengambil kebijakan atau arahan BUMN tetap dapat diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi konflik kepentingan dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025. 

Presiden Prabowo optimistis Danantara akan menjadi pilar utama dalam memperkuat perekonomian Indonesia di masa depan. 

Ia menjelaskan bahwa badan ini akan berperan dalam mengelola aset negara secara terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.