Menakar Pertanggungjawaban Hukum Luhut: Sudah Saatnya Diproses
Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP dan Luhut Binsar Panjaitan
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Alasan hukumnya Luhut Binsar Panjaitan/ LBP seharusnya diproses hukum dan dipenjarakan, selain riil terbukti (2022) telah membuat peristiwa kegaduhan juga disebabkan telah memenuhi unsur-unsur yang timbul akibat (materil) delik.
Bahwa publis berdasarkan fakta hukum LBP. menyampaikan perkataan bohong terkait, "adanya big data 110 juta rakyat bangsa ini yang menginginkan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 di tunda" yang dapat berakibat melanggar hukum, karena Jokowi otomatis menjadi presiden 3 periode yang bertentangan dengan UUD 1945 Jo. UU. Tentang Pemilu.
Lalu delik pasal 14 KUHP tentang kata bohong LBP yang dimaksud, telah menimbulkan korban materil (data empiris). Walaupun faktor pasal delik pasal 14 KUHP, tentang pencatatan sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi/ MK, namun peristiwa hukum yang terjadi di saat pasal 14 KUHP tersebut masih berlaku.
Oleh karena itu oleh karena hukum:
1. Kebohongan terkait adanya big data dari 110 juta orang rakyat Indonesia yang menginginkan tertundanya pemilu pilpres 2024 dan pemilu 2024;
2. Implikasi ringkasan LBP berakibat kegaduhan pada tingkat nasional, terbukti adanya aksi demo-demo penolakan terhadap ringkasan big data dari LBP selain menurut hukum meskipun benar, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum (makar) atau inkonstitusi;
3. Kebohongan berakibat seorang anggota polisi yang mengawali aksi demo penolakan di Kendari meninggal dunia;
4. Ade Armando nyaris bugil dan nyaris mati di halaman gedung DPR RI (11 April 2022 oleh beberapa orang peserta aksi demo yang hadir:
5. Dibakarnya pospol pejompongan (Jakrta Pusat) oleh para pembaca pasca selesainya demo dikirimkan ke DPR RI terkait info big data dari LBP (11 April 2022);
6. Terhadap info LBP perihal keterikatan terkait big data, kelompok aksi sudah melalui pengaduan di Mabes Polri dan delik sampai saat ini belum kadaluwarsa (vide Pasal 78 KUHP)
Terhadap perbuatan LBP yang terbukti membuat kegaduhan nasional dan telah menimbulkan korban, sehingga berkepatutan untuk di proses demi fungsi kepastian hukum, namun terkendala Polri yang tidak indahkan peristiwa delik meski telah diberitakan oleh kelompok aktivis sejak di era Jokowi (2022), namun hingga era penguasa temporer Presiden Prabowo Subianto saat ini, dengan sosok Kapolri yang sama (Listyo Sigit Prabowo) tidak mampu profesional untuk berlaku presisi atau setidak-tidaknya, Listyo tidak beritikad baik untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai profesinya.
Adapun keyakinan Penulis, LBP bakal dipenjarakan, mengingat tuduhan kebohongan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab/ HRS nyata berakibat penjara?

