Menyoal Keputusan Hasto: Tepatkah Menitipkan Info ke Connie Bakri?

Prof Dr. H. Eggi Sudjana. (Poto/net)

Penulis: Prof Dr. H. Eggi Sudjana, Ketua Umum TPUA Tim Pembela Ulama & Aktivis

Satuju.com - Andai ada rahasia apa pun untuk menghantam Jokowi sosok "Common Enemy" yang benar adanya dan dititipkan oleh Hasto kepada Connie Bakri, tentunya terbukti kurang efisien dan bahkan tidak efektif.

Sehingga, tampak simpang siur, bahkan ada info klarifikasi dari Connie bahwa dirinya tidak pernah melemparkan bocoran isu ke publik terkait informasi rahasia yang ia terima mengenai banyak "kejahatan Jokowi." Walau dirinya mengakui bahwa titipan itu ada dan dibuat di hadapan notaris, ia tidak pernah diberikan hak oleh Hasto untuk menyampaikan rahasia terkait isinya kepada publik.

Realitas yang terjadi saat ini, Hasto tidak sempat memublikasikan semua rahasia yang ia miliki karena "keburu" ditahan oleh pihak KPK dalam hubungan hukum terkait Harun Masiku.

Andai saja rahasia mengenai banyak kesalahan, pelanggaran, atau kejahatan Jokowi dititipkan kepada TPUA, tentu saja setelah selesai mempelajari berkas titipan, klarifikasi, dan/atau investigasi, jika mengandung kebenaran, TPUA sudah akan membuka seluruh peristiwa kejahatan tersebut sesuai perintah sistem hukum tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga didasarkan pada hak dan kewenangan fungsi dari "Peran Serta Masyarakat" sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang atau sistem hukum positif (hukum yang berlaku). Salah satunya adalah Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan/atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini berarti bahwa tidak hanya korban langsung dari tindak pidana, tetapi juga saksi atau orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dapat membuat laporan.

Selanjutnya, publik tinggal menunggu langkah hukum aparatur dalam menjalankan fungsi kewenangannya terhadap informasi dari Hasto yang dibuka oleh TPUA. Tentunya, setiap individu memiliki hak sanggah atau konfirmasi, baik oleh Jokowi maupun para pelaku terkait, sesuai yang dipublikasikan berdasarkan data rahasia yang tidak akan dikurangi atau ditambahkan, sebagaimana dokumen rahasia yang (andai) dititipkan Hasto kepada TPUA.