Dugaan Korupsi Pasar Bawah dan Pelaksanaan KSP Rp8 Miliar, KPK Diminta Kembali ke Kota Pekanbaru Periksa Mantan Kadis Perindag

Gedung KPK, background bukti surat laporan masuk ke Polda Metro Jaya, Kamis 27 Februari 2025. (Poto/istimewa/satuju.com)

Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak kembali lagi ke kota Pekanbaru untuk memeriksa Ingot Ahmad Hutasuhut mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan sekarang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) Rizki Nurbawi kepada awak media, Jumat (28/2/2025).

Menurut Rizki, saat itu oknum mantan Kadisperindag diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pasar Bawah dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) senilai Rp8 Milyar rupiah. 

Dalam pengelolaan tersebut sambung Rizki, diduga tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

FMPH menilai, pelaksanaan KSP tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik negara/Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 pada pasal 31 yang mengatur bahwa kerjasama pemanfaatan barang milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pihak lain dalam rangka:

1) mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik Negara dan/atau;
2) meningkatkan penerimaan Negara/pendapatan daerah

Atas dasar itu, FMPH bersama ribuan mahasiswa yang tergabung dengan seluruh Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) se-Jabodetabek akan turut mengikuti aksi ini.

"Saat ini kita (membahas) Teklap (teknis lapangan) dan surat aksi sudah kita masukkan ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis 27 Februari 2025," kata Rizki kepada redaksi satuju.com, Jumat (28/2/25).

Rizki menegaskan demonstrasi ini akan dilakukan secara damai dan kooperatif selama menjalankan aksi. Riski memastikan pihaknya akan menghindari potensi kericuhan selama aksi.

"Kita tetap sudah komunikasi ke beberapa pihak kepolisian. Kita komunikasikan saja kondisi di Jakarta levelnya juga turun. Kita maunya aksi damai sampaikan substansi," tegasnya.

Mengacu pada laporan yang ditandatangani Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti yang ditujukan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau terkait permasalahan proses pelaksanaan KSP aset Pasar Wisata Pasar Bawah dinyatakan bahwa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Wisata Pasar Bawah telah dimulai sejak 30 Desember 2021.

Dengan disposisi Walikota Pekanbaru kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru dan pada tanggal 5 Januari 2022 Kadis Perindag Kota Pekanbaru saat itu mengajukan Surat Permohonan Persetujuan KSP Pasar Bawah kepada Walikota dan Pengelola Barang melakukan Penelitian Administrasi atas Dokumen tanggal 13 Januari 2022.

Dilanjutkan Pembentukan Tim KSP Pasar Wisata Pasar Bawah Kota Pekanbaru tanggal 21 Januari 2022 serta Pembentukan Panitia Penilaian Aset Tanah dan Bangunan, Kontribusi Tahunan dan Bagi Hasil Keuntungan. 

Tanggal 4 Februari 2022, Walikota menetapkan Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Penetapan Besaran Kontribusi Tetap dan Persentase Pembagian Keuntungan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) pada Pasar Wisata Pasar Bawah.

Dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Aset Tanah dan Bangunan pada Pasar Bawah Kota Pekanbaru pada tanggal 28 April 2022, terdapat 3 (tiga) peserta calon Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pasar Wisata Pasar Bawah antara lain: PT. Ali Akbar Sejahtera, PT Devario Multi Karya dan PT. Total Bangun Sejahtera, dilanjutkan Surat Penetapan Pemenang lelang dari Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru tanggal 07 Juni 2022 kepada PT. Ali Akbar Sejahtera.

Proses pelaksanaan KSP aset Pasar Wisata Pasar Bawah tersebut diatas, dilakukan sebelum adanya penyerahan Hasil BGS berupa gedung dan bangunan pasar bawah beserta fasilitasnya.

Sehingga KSP yang dilaksanakan bukan terhadap barang milik daerah karena aset gedung dan bangunan pasar bawah belum tercatat dalam daftar inventaris barang milik Pemerintah Kota Pekanbaru, tetapi masih tercatat dalam inventaris barang milik PT. Calena Pratama Indah.

Sehingga proses pelaksanaan KSP aset Pasar Wisata Pasar Bawah tersebut beserta turunannya, yang telah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian tersebut, terjadi polemik sampai saat ini Pj. Walikota belum bersedia untuk melanjutkan pelaksanaan KSP Pasar Wisata Pasar Bawah tersebut. 

Sementara pihak pelaksana KSP sebelumnya tetap ingin melanjutkan KSP Pasar Bawah dimaksud. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dilakukan perubahan mindset para Aparatur Sipil Negara khususnya para pejabat terkait untuk dapat melaksanakan setiap kegiatan pemanfaatan barang milik daerah, harus dilakukan dengan mengacu kepada aturan regulasi yang ada.

Maka dari itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru perlu meminta bantuan kepada pihak yang berkompeten yakni BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau untuk dapat memberikan asistensi atau penjelasan terhadap permasalahan
pemanfaatan aset daerah kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan ini disampaikan berdasarkan pada, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Laporan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru memiliki maksud untuk memberikan gambaran permasalahan (polemik) yang dihadapi pengambil kebijakan terhadap proses pelaksanaan KSP aset Pasar Wisata Pasar Bawah.

Tujuan laporan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru meminta bantuan pihak yang berkompeten untuk memberikan asistensi dan penjelasan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dalam rangka penyelesaian permasalahan proses pelaksanaan KSP aset Pasar Wisata Pasar Bawah.

Dalam laporan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru itu, tertuang sejumlah permasalahan diantaranya:

1. Bahwa pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah melakukan Proses Kerjasama KSP, atas Aset Pasar Bawah sejak Tanggal 30 Desember 2021,
sementara Aset Gedung dan Bangunan Pasar Bawah masih milik PT. Dalena Pratama Indah sampai dengan Tanggal 16 Mei 2022 Sesuai Perjanjian BGS, Setelah Tanggal 17 Mei 2022 Aset Tanah dan Gedung Pasar diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Melalui Walikota untuk selanjutnya dicatat menjadi Aset Milik Pemerintah Kota Pekanbaru, kemudian setelah itu baru dapat dilakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta, dengan syarat Dinas Perindag tidak mampu mengelola Pasar Bawah sesuai tugas fungsi SKPD. 

Untuk itulah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru mempertanyakan, 

1. Apakah diperbolehkan proses pelaksanaan KSP dilakukan sebelum aset tanah, gedung dan bangunan beserta fasilitasnya diserahkan kepada pemerintah daerah dan belum terdaftar dalam inventaris barang milik daerah.

2. Bahwa terdapat kekurangan terhadap penetapan Pemenang Tender Pelaksanaan KSP Pasar Bawah yang hanya berdasarkan Penawaran Tertinggi, seharusnya dalam Pemanfaatan Aset Daerah hal yang penting menentukan Pemenang Lelang harus memenuhi Persyaratan Teknis KSP. 

Diantaranya, mempunyai keahlian,
pengalaman dan manajerial, kemampuan teknis dengan Core Bisnis Pengelolaan Pasar dan berpengalaman 5 (lima) tahun serta memiliki SDM, memilik modal, memiliki peralatan dan fasalitas lainnya.

3. Apakah ada aturan dalam penentuan pemenang lelang untuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) harus berdasarkan penawaran tertinggi.

4. Apakah diperbolehkan pemenang lelang KSP diberikan kepada perusahaan yang tidak mempunyai Modal, Keahlian dan Kemampuan Teknis serta Berpengalaman dalam mengelola pasar atau pusat perbelanjaan.

5. Bahwa dalam Proses Pelaksanaan KSP Pasar Wisata Pasar Bawah terdapat permasalah model Kerja Sama Pemanfaatan BMD, apakah model KSP Investasi atau KSP Operasional BMD, dimana pihak pemenang lelang KSP akan melakukan investasi pembangunan sebesar Rp. 30 Milyar, sementara nilai aset gedung tidak sampai Rp 20 Milyar dan bagaimana dengan nilai aset gedung pasar bawah tersebut setelah dilakukan investasinya.

6. Apakah diperbolehkan pada Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Wisata Pasar Bawah berupa Tanah dan Gedung/Bangunan, dilakukan Investasi sebesar Rp. 30 Milyar, melakukan revitalisasi gedung dan melakukan pembangunan gedung.

7. Bagaimana dengan Nilai aset gedung dan bangunan dari Hasil BGS atas Pasar Wisata Pasar Bawah. Apakah dengan tersedianya Tanah dan Gedung/Bangunan Milik Pemerintah Daerah, akan lebih baik dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan Operasional dalam bentuk KSPO.

"Demikian penjelasan yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," pungkas Ida Yulita Susanti menutup laporan tertulisnya.

Terpisah, mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan sekarang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi via WhatsApp chat dan ditelepon tak menjawab sampai berita ini diterbitkan Jumat 28 Februari 2025.