Terus Dikembangkan KPK, Penahanan Bupati Kuansing Adi Putra Diperpanjang 40 ke Depan
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri
Pekanbaru, Satuju.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan terhitung 8 November hingga 17 Desember 2021 mendatang. Sebelumnya, Andi Putra sudah menjalani penahanan sejak 20 Oktober lalu dalam kasus dugaan suap perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP(Andi Putra) selama 40 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021,"kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya kepada redaksi satuju.com, Senin (8/11/21).
Urai Ali Fikri, KPK juga bersamaan memperpanjang masa tahanan terhadap General Manajer PT Adimulia Agrolestari (PT AA) untuk 40 hari ke depan.
"Tersangka SDR (Sudarso) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan tersangka AP (Andi Putra) di Rutan KPK gedung Merah Putih,"kata Ali Fikri.
KPK memperpanjang masa penahanan untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini,"terang Ali Fikri.
Sebelumnya, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing. Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra serta General Manajer PT AA Sudarso sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Dari sejumlah pihak yang ditelah diperiksa, saksi terbanyak berasal dari kalangan pejabat dan pegawai instansi Kantor Wilayah ATR/ BPN Riau dan jajarannya. Sedikitnya sudah 13 orang ASN di BPN yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolda Riau, sejak kasus terungkap pada 18 Oktober 2021 lalu.
Adapun pihak lain yang sudah dimintai keterangan berasal dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak hampir 8 orang. Salah satunya yakni Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja.
Dari kalangan birokrat pejabat dan pegawai Pemda Riau dan Pemkab Kuansing setidaknya sudah 10 orang lebih yang diperiksa. Antara lain Kadis Perkebunan Riau, Zulfadil dan Sekdakab Kuansing, Agus Mandar.
Adapun daftar saksi dari kalangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan jajarannya yang sudah dimintai keterangannya oleh KPK yakni:
1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati
2. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni
3. Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Riau, Hermen
4. Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir
5. Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau sekaligus Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Dwi Handaka
6. Kepala Seksi Survein Pemetaan Kantor PertanahanKuantan Singingi, Ruskandi
7. Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Masrul
8. Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah di Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi
9. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki
10. Surveyor Pemetaan Pertama Kanwil BPN Provinsi Riau, Putri Merdekawati
11. Petugas Ukur Kanwil BPN Provinsi Riau, Novita Ayu K
12. Analis HK Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Yani Feranika
13. Analis HK Pertanahan Kanwil BPN Riau Siddiq Aulia.**

