Siap-siap Masih Ada Toleransi 6 Bulan Lagi Bagi Hp BM

Nasional - Apa iya, dikeluarkannya peraturan Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) tentang pemblokiran ponsel BM bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang ilegal?.

Diberitakan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel black market alias ponsel BM melalui nomor IMEI guna memangkas kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal.

Kabarnya langkah ini dilakukan merespons maraknya peredaran ponsel BM. Aturan baru ini akan aktif dan efektif berlaku pada 18 April 2020.

Untuk penjual ponsel BM diberi waktu 6 bulan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan demikian penjual ponsel BM masih memiliki waktu setidaknya 6 bulan untuk menjual sisa ponsel yang dimilikinya sampai habis.

Setelah regulasi tersebut aktif pada April 2020, pemerintah tidak akan memberi ruang kepada penjual ponsel BM lagi.

 

Selain itu, pemerintah juga berharap penjual hanya menjual barang resmi terutama pada ponsel BM yang telanjur aktif Menkominfo Rudiantara menjelaskan, regulasi pemblokiran ponsel BM akan berpengaruh terhadap ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah kebijakan tersebut diaktifkan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi konsumen.

Namun disarankan saat pembelian Hp baru menanyakan apakah perangkat itu terdaftar di Kementerian.**