Polres Bengkalis Uangkap Dalang Pengedar Narkoba di Rupat Utara
Kriminal - Tim Sus Polres Bengkalis, Riau, mengungkap kasus tindak pidana (TP) Narkotika jenis Shabu di Dusun 1, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Selasa 16 Juni 2020 lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Diamankan satu tersangka IR Als PO(30th) dengan saksi Rio Maradona 38 Thn, Anggota Polri, Aspol Polsek Rupat.
Menurut, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K,M.T, melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, saksi kedua Indrasyah Branda, 37 Thn, Anggota Polri, Aspol Polsek Rupat dan Aan Saputra 33 Thn, juga Anggota Polri, Aspol Polsek Rupat Utara.
"Pengakuan Terlapor Narkoba tersebut didapat dari seorang pelaku inisial IJ Warga Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara yang saat ini menjadi DPO," kata Kapolres, Sabtu (20/6/20).
Dari tangan pelaku diamankan satu paket di duga Narkotika jenis Shabu, 6 paket Kecil diduga Narkotika jenis Shabu, Bruto keseluruhan 177 Gram.
Selain itu diamankan 1 Buah kaca pirek yang berisikan Shabu, 1 Unit Hp samsung Lipat Warna putih, 1 Unit Hp samsung Android, 1 buah Kotak Rokok merk Sampoerna, 2 buah Mancis, 2 buah botol kaca tempat penyimpanan Narkotika jenis Shabu, KTP, 1 buah tas sandang warna hitam dan Uang Rp. 5.000.000, diduga hasil penjualan Narkoba Jenis Shabu.
Kronologis penangkapan diungkap, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020, sekira pukul 22.00 WIB, Timsus Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Pahlawan Dusun 1 Desa Putri Sembilan.
"Sekira Pukul 22.30 WIB dilakukan penggerebekan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan di depan warung Jalan Pahlawan Dusun 1 Desa," katanya.
Karena saat dilakukan Tindakan Kepolisian badan, berhasil ditemukan Barang Bukti Shabu dikantong celana sebelah kiri Tersangka.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.," jelasnya.
"Upaya yang telah dilakukan anggota, menyiapkan Mindik, Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, Melakukan tes urine terhadap tersangka /Terlapor dengan hasil Positif (+) mengandung Metamphetamine/Shabu, Membuat content video," lanjutnya.
Rencana tindak lanjut penyidik, melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO inisial IJ dan Lapor Pimpinan serta Proses Hukum.*Romi.

