Kembali Beroperasi: Lapor Pak Kapolda, Ini Video Aktivitas PETI di Kuantan Singingi
KUANTAN SINGINGI, Satuju.com - Aktivitas Peti di kecamatan Benai Kembali Beroperasi padahal sudah berapa kali di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebelumnya akan tetapi tidak juga membuat Efek Jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di kecamatan Benai kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Minggu (16/03/2025).
Tim awak Media mendapat laporan dari masyarakat setempat, dia mengatakan peti ini sudah berlangsung beberapa hari yang berlokasi di Desa Gunung kesiangan Benai.
"Saat awak media turun langsung kelapangan Minggu sore Pukul 16 : 28 WIB. melihat banyak peti Sedang Beroperasi banyak Unit Dompeng dan Para pekerja sedang Sibuk bekerja mendompeng, dan banyak sepeda motor milik pekerja peti yang terparkir di dalam perkebunan sawit, info yang kami peroleh dari Masyarakat Pemilik Peti sudah beroperasi sejak kemarin.
Kami juga sempat mewawancarai masyarakat yang melintas di Desa Gunung kesiangan Benai mengatakan resah akibat aktivitas Peti di Benai apalagi para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap padahal aktivitas Peti ini sudah berulang kali di tindak Aparat penegak hukum tapi seperti tidak jera," ujar masyarakat yang tak ingin di sebut namanya.
"Sambung narasumber mengatakan berharap Kapolda Riau kan baru ni, sapu bersih aktivitas PETI di Kuantan Sengingi ini, dan Perintahkan Kapolres Bertindak cepat".
Setiap informasi yang didapat dari lapangan Tim awak media akan sampaikan ke aparat penegak hukum agar segera di tindaki dan di Proses Hukum sebagai lanjutan penyambung suara masyarakat.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Desri Andika)

