Viral Raja Lelo Akan Laporkan Media, Afriadi Andika Bela Wartawan dari Tuduhan Hoaks dan Kriminalisasi
Afriadi Andika Bela Wartawan dari Tuduhan Hoaks dan Kriminalisasi
Padang, Satuju.com - Viralnya pernyataan melalui media dan video oleh seseorang yang mengaku bernama Eka Putra Datuk Rajo Lelo, yang menyatakan akan melaporkan beberapa media ke pihak kepolisian atas tuduhan berita hoaks, membuat Afriadi Andika, SH., MH., angkat bicara. Ia mewakili lima penerima kuasa hukum korban di bawah Kantor Advokat Ismail Raja Tega.
“Rekan-rekan media yang ikut memberitakan peristiwa yang dialami oleh empat wartawan dan/atau insan pers di Riau atas tuduhan membuat berita hoaks tidak perlu takut,” ujar Afriadi dengan tegas.
“Kenapa demikian saya katakan?” tanya Afriadi Andika, SH., MH.
Melaporkan media terkait pemberitaan ke pihak kepolisian tidak boleh membalik telapak tangan. Ada beberapa proses yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Untuk melaporkan sebuah produk jurnalistik, pihak pelapor atau siapa pun yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11, serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers Pasal 4,” jelas Afriadi.
Dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pers disebutkan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab.” Sementara itu, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.” Oleh karena itu, kepolisian tidak bisa langsung menerima laporan dari siapa pun yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, melainkan harus menyarankan pelapor untuk menggunakan hak jawab atau berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagaimana tersirat dalam Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers Pasal 4.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami, lima pengacara korban di bawah naungan Kantor Advokat Ismail Siraja Tega, meminta Kapolda Sumatera Barat untuk memenuhi permintaan kami dan rekan-rekan pers Indonesia dari Riau dan Sumatera Barat. Kami juga meminta perhatian khusus agar kasus yang dialami rekan pers di Riau dapat diambil alih demi penegakan hukum yang transparan dan tidak menjadi polemik yang merugikan kebebasan pers.
Jika kasus ini dibiarkan, maka akan merugikan hati masyarakat seluruh Indonesia dan merusak pilar keempat demokrasi. Kami juga berkumpul kepada seluruh insan pers Indonesia agar tidak mundur dalam membela marwah pers. Atas nama kuasa hukum empat korban di bawah Kantor Advokat Ismail Siraja Tega, bersama Pers Sumatera Barat yang dipimpin oleh Herman Tanjung selaku Ketua Umum DPP Awak serta Pers Riau yang dipimpin oleh Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), kami akan terus maju memperjuangkan marwah pers Indonesia serta hak keempat jurnalis Riau untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Perjuangan kita tetap maju dan tidak akan pernah berhenti sampai memperoleh kepastian hukum. Kami siap melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” tutup Afriadi Andika, SH., MH.

