Berkas Perkara Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Dilimpahkan KPK ke Jaksa
Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar. (Poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru telah dituntaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa.
“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka kasus Pekanbaru dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Selain Risnandar, dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). Perkara ini terkait dengan pemotongan anggaran atas uang ganti uang.
“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Pejabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyusunan perkiraan pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.
“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Pejabat Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN sebagai Sekda Pemkot Pekanbaru, dan saudara NK sebagai Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu Staf Plt bagian umum yaitu saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk juga terkait pemotongan anggaran GU,” ucap Ghufron.

