INPEST Kritik Jampidsus: Penertiban Hutan Jangan Jadi Alasan Abaikan Korupsi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, MSi
Jakarta, Satuju.com – Pasca penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Kementerian Pertahanan Nasional dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai pelaksana. Namun, sejak terbentuknya Satgas, pihak Pidana Khusus Kejaksaan Agung lebih terfokus pada tugas penindakan lahan di kawasan hutan dan dinilai mengabaikan kasus korupsi yang telah ditangani sebelumnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, MSi, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini. “Kami mendesak pihak Jampidsus jangan hanya fokus terhadap penertiban lahan di kawasan hutan, tetapi juga menindaklanjuti kasus korupsi yang telah on progres dalam penyelidikan,” ujar Ganda kepada wartawan, Rabu (26/03/2025).
Salah satu kasus yang disoroti oleh INPEST adalah dugaan korupsi Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir. Kasus ini dilaporkan oleh INPEST pada 17 Juli 2024 lalu. Menurut Ganda, dana tersebut diterima oleh BUMD PT. SPRH pada akhir Desember 2023 dan secara mendadak dicairkan dalam jumlah besar pada awal Januari 2024 tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Dasar pencairan tidak ada, sehingga penggunaannya diduga untuk keperluan dadakan yang tidak memiliki dasar hukum,” kata Ganda. Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihak Pidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Kepala BKAD Rokan Hilir, Direktur Utama PT. SPRH, para direksi, komisaris utama, komisaris, hingga pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan yang jelas.
“Kami menduga kasus ini ‘masuk angin’ karena tidak ada ujung pangkalnya. Ditambah lagi, pihak Pidsus saat ini lebih fokus pada tugas penertiban kawasan hutan. Jangan sampai masyarakat menilai ini sebagai pengalihan isu atas mega korupsi yang sedang ditangani, seperti kasus korupsi PI Rokan Hilir dan korupsi oplos Pertamax,” tegasnya.
Ganda pun menyampaikan keresahan masyarakat terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yang dinilai masih belum maksimal. “Kami berharap pihak terkait dapat menuntaskan kasus-kasus ini dengan transparan dan tidak membiarkan kasus korupsi terbengkalai,” pungkasnya.

