Satgas PKH Belum Bisa Tagih Denda Sawit di Hutan, Ini Faktornya
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah
Jakarta, Satuju.com - Penagihan denda administratif kepada perusahaan yang membuka kebun sawit di kawasan hutan disebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah belum bisa dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penagihan denda itu diatur dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Karena ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 yang masih dalam pembahasan,” ujar dia saat melakukan penyerahan 216 ribu hektare lahan sawit di kawasan hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan ini merupakan hasil penguasaan kembali negara melalui Satgas PKH dari perusahaan nakal yang menanam sawit di hutan, Rabu, 26 Maret 2025.
Regulasi yang sedang digodok itu mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Sesuai aturan UU Ciptakerja, perusahaan yang telanjur menanam sawit di kawasan hutan diberi pengampunan melalui pasal itu dengan cara membayar denda adminsitratif.
Alasan lain, kenapa penagihan denda belum bisa dilakukan karena beberapa masalah hukum masih perlu diidentifikasi. “Contoh ada beberapa aset yang kami kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan.Sehingga ini akan berisiko secara hukum,” ujar dia.
Meski belum bisa melaksakan penagihan denda kepada perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 1,1 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan. Semula Kementerian Kehutanan mendata ada 3,37 hektare sawit ditanam di kawasan hutan. Luas itu termasuk hari ini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
1,1 juta hektare dikuasai kembali oleh 369 perusahaan, yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten. Dari jumlah tersebut, jumlah keseluruhan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola ada 437 ribu hektare. Sisanya masih ditelaah Kementerian Kehutanan, apakah akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara atau dikembalikan menjadi hutan.

