Terima Pekerjaan Menanam Pohon Ganja, Warga Rupat di Ringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis

Saat konferensi pers yang dilakukan di Gedung Polres Bengkalis, sabtu (12/4/25). (Poto/ist/setuju.com).

Bengkalis, Satuju.com - Seorang warga Rupat Kabupaten Bengkalis diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis karena kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.

Hal ini diungkap oleh Waka Polres Bengkalis Kompol Anton dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Polres Bengkalis, sabtu (12/4/25).

Kompol Anton katakan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang menanam atau memelihara tanaman ganja disebuah rumah. Mendapat informasi tersebut tim Resnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Hingga tepatnya sekira pukul 03.30 WIB, berhasil diamankan seorang berinisial A di rumahnya. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 8 buah pot yang ditanami pohon ganja dan satu unit handphone.

Kompol Anton ungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bibit ganja di peroleh tersangka dari seseorang berinisial NA yang saat ini masih dalam proses lidik.

“NA memerintah tersangka A untuk menanam dan merawat pohon ganja dengan upah Rp.300 ribu dan akan ditambah lagi Rp.500.000 jika tanaman Ganja tersebut sudah tumbuh. Pekerjaan haram ini diterima oleh tersangka karena dia sedang membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari," terang Kompol Anton.