Masih Ingat seorang Wanita Muda Overdosis di Hotel Marina Bengkalis? Begini Kata Kajari Bengkalis
Room Family Hotel Marina Bengkalis. (Poto/ist).
Bengkalis, Satuju.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengembalikan berkas perkara yang menewaskan seorang wanita muda di hotel marina Bengkalis. Ketiga tersangka atas nama Sopia alias Pia Binti Safri dan dua rekannya Iyan dan Angel ke penyidik Polres Bengkalis.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana Romli menyatakan menyatakan pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
"Bahwa pada tanggal 11 Februari telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Bengkalis. Dasar surat tersebut Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara tindak pidana umum (P-16). Untuk jaksa penuntut umum ada dua kita siapkan," ungkap Resky Pradhana Romli kepada awak media, Selasa (22/4/25).
Lanjut Resky Pradhana Romli bahwa pada tanggal 25 Februari Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima pelimpahan berkas perkara nomor :B360/II/Res.4.2/2025/Resnarkoba dari Polres Bengkalis dalam perkara tindak pidana narkoba atas nama Sopia alias Pia Binti Safri, dan dua rekannya Iyan dan Angel.
Resky Pradhana Romli juga menjelaskan pengembalian berkas perkara adalah proses pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik (Polisi) karena berkas tersebut dinilai belum lengkap. Hal ini terjadi saat JPU menilai bahwa hasil penyidikan belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pengembalian berkas disertai dengan petunjuk tentang apa saja yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
"Setelah di registrasi berkas perkara ketiga tersangka tersebut dilakukan penelitian berkas perkara, ternyata hasil penyidikan berkas tiga tersangka belum lengkap (P-19). Pengembalian berkas perkara ini diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP. KUHAP juga mengatur tentang jangka waktu yang diberikan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara (14 hari)," tegas Resky Pradhana Romli lagi. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/9957/seorang-wanita-meninggal-diduga-overdosis-di-room-family-hotel-marina-satreskrim-polres-bengkalis-kejar-2-orang-pelaku.html

