Fenomena Matahari Kembar: Antara TNI dan Polri dalam Pusaran Politik
Ilustrasi. (Poto/net).
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Secara hirarkis, Keputusan Panglima merupakan ad hoc dari Prabowo Subianto selaku Presiden RI. Maka Surat melalui Keputusan Panglima TNI Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 Prabowo telah membatalkan Keputusan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, melalui Surat Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Isi SK penghentian pengobatan kepada Letjen Kunto Arief Wibowo menunjukkan deskripsi adanya diskursus politik yang tidak elok (kurang harmonis) dilingkungan kelompok 'oknum petinggi' di internal Kabinet Merah Putih/ KMP yang memiliki ambisi politik tertentu dengan misi "menelibung" kekuasaan Presiden Prabowo Subianto?
Terhadap solusi daripada gejala-gejala diskursus politik yang buruk ini, didapati cerminan watak kepemimpinan (karakter kepemimpinan) Prabowo, sejatinya dirinya tidak kelang-kaleng, melainkan berani menolak dikte (intervensi) dari 'sosok bayangan' yang seolah-olah juga memiliki kekuatan pada KMP (matahari ke dua) yang berkeinginan merusak citra dan reputasi kepemimpinannya atau sengaja menciptakan kekeruhan politik di KMP.
Hal ini patut ditengarai dengan pola menghubungkan garis atau titik satu peristiwa dengan peristiwa lainnya, sehingga dapat dipahami bahwa pencopotan Sang Putra Kandung Mantan Presiden RI maksudnya karena adanya peristiwa politik hukum dari sekelompok para jendral purnawirawan yang mendorong agar Gibran RR dicopot dari kursi Wapres RI. Dan diantara kelompok para senior TNI disebutkan ada orang tua kandung dari Jend. Kunto Arief Wibowo, yakni Jendral Purn. TNI AD. Coba Sutrisno selaku mantan Wapres RI di era Presiden Soeharto.
Lalu garis secara politis tertarik menjadi melingkar besar, karena keretakan internal yang menyentuh KMP pada lembaga militer, juga terjadi perluasan juri dilingkungan Polri yang sebelumya solid pada "matahari usang", indikasi ini nampak ditandai adanya gejala-gejala penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polri terkait 'telah dimulainya' proses klarifikasi (investigasi) terhadap anggota Pengurus TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dengan memanfaatkan adanya kausalitas (sebab) pengaduan hukum oleh TPUA pada 9.Desember 2024 terhadap Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggunaan Ijazah S.1 Palsu dari Fakutas Kehutanan UGM untuk kelengkapan persyaratan di KPU RI pra ajang pemilu pilpres di tahun 2014 dan pada pemilu pilpres 2019.
Maka 'garis' yang sudah tampak jelas dibaca menjadi lengkungan besar serta membentuk juring, oleh karena itu agar tidak kalah cepat Presiden Prabowo sudah mulai memotong beberapa titik penting pada garis dan memperkecil 'bidang ruang tembak si matahari kembar', semata-mata demi keamanan bangsa dan negara ini.
Pastinya apabila pada titik tertentu yang akan menimbulkan gangguan stabilitas politik nasional maka mayoritas rakyat akan mendukung segala diskresi pemerintahan Prabowo Subianto yang sah untuk mengumpulkan kekuatan 'matahari kembar' yang sudah mulai redup, sehingga cahayanya hilang sama sekali apapun risikonya.

