Januari-Mei 2025, Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ungkap 67 Kasus Tindak Pidana Narkotika
Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. (Poto/ist).
Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana termasuk narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 8 Mei 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, SH, MH
Dari penutupan tersebut, aparat telah mengamankan 91 orang tersangka yang terdiri dari 89 pria dan 2 wanita. Selain itu, berbagai jenis barang bukti narkotika juga dibagikan oleh tim, di antaranya:
- Sabu : 98.755,6 gram
- Pil ekstasi : 52.214 butir
- Ganja : 46,61 gram
- Happy Five : 4 butir
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka, yang menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam anggota tindak pidana narkotika, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
“Kami mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang tekanan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penegakan preventif dan pemberantasan korupsi, narkoba, peradilan, dan penyelundupan,” ujar Iptu Doni.
Polres Bengkalis juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau pada umumnya.

