Pasca Ijazah Mantan Karyawan Ditahan, Pemko Pekanbaru Segel PT Sanel

Pemko Pekanbaru Segel PT Sanel.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Penyegelan terhadap PT Sanel perusahaan tour and travel, di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Satpol PP, Rabu (14/5/22025) siang.

Penyegelan ini buntu dari penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut, yang sempat menjadi sorotan dan sidak Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer.

“Kami tutup operasi sementara waktu, kami segel,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Ia menuturkan, bermaksud melakukan tindakan tegas berupa janji setelah mendapat Arahan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan pasca kunjungan Wamenaker bersama gubernur ke PT Sanel untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah mantan karyawan.

Zulfahmi menegaskan, saat menetap di lokasi, pemilik tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan perizinan usaha mereka. Sehingga tindakan tegas harus dilakukan dengan penerimaan hingga mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan perusahaan.

“Karena karyawannya tidak mengetahuinya, tidak mau menghubungi pimpinan. Maka kami mengambil tindakan menyetujui,” jelas Zulfahmi Adrian.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh beroperasi hingga mereka mendatangi Pemko untuk menunjukkan seluruh dokumen atau izin usaha mereka.

Kemudian, mereka juga harus menyelesaikan masalah penahanan ijazah mantan karyawan tersebut.

“Kita akan lihat kenapa ijazahnya ditahan, ini kita akan lihat. Kita akan mengambil keputusan bersama terkait penahanan ijazah ini karena apa,” tutupnya.