Investigasi DPD LSM Penjara Provinsi Riau
Dugaan Keras Kontraktor Larang LSM dan Wartawan Mengkonfirmasi, Malah Menanyakan Ada Hak Paten mu?
Pekanbaru, Satuju.com - Dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara yang dilindungi oleh undang undang, Aktivis anti korupsi Kormaida Siboro yang merupakan ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Riau melakukan peninjauan terhadap Kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium (DAK Penugasan) di Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan yang berasal dari APBD Kabupaten Pelalawan tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 2.494.151.492,66 (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Puluh Enam Sen) yang di kerjakan oleh PT. Vista Emas Sejati dengan Pengawas CV. Interior Consultan dengan masa kerja selama 120 hari.
Namun sayangnya aktivis anti korupsi itu mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dengan merendahkan kredibiltas organisasinya serta melecehkan profesi wartawan yang di duga dilakukan dari pihak kontraktor saat melakukan tugas dan fungsinya.

"Pada saat itu, DPD LSM Penjara Provinsi Riau di lokasi bertemu kepala tukang dan mengaku kontraktor (Haidir-red). Dia melarang dan menjelaskan tidak ada hubungan LSM, Wartawan mengkonfirmasi, malah menanyakan ada hak paten mu? Ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mu? Jadi, tidak ada hak mu disini,"ungkap Kormaida Siboro kepada awak media, Minggu (14/11/2021).
Kormaida menjelaskan bahwa ia selaku ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau tengah melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan pembangunan ruang Laboratorium di kabupaten Pelalawan.
Pada saat sampai dilokasi ia melihat para pekerja tidak menggunakan alat pengaman diri (APD) yang seharusnya menjadi standar baku dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, seperti menggunakan helm, rompi, Sarung tangan dan sepatu khusus untuk pekerjaan konstruksi.
Bahkan terlihat ada pekerja hanya menggunakan sandal dan ada pula bertelanjang dada, tentu ini sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja, "Kormadia Siboro.
Bukan hanya itu saja sambung dia, dilokasi proyek tersebut tidak terlihat penanggung jawab proyek maupun konsultan pengawas, sementara menurut pantauan aktivis anti korupsi itu lokasi pekerjaan itu dengan kondisi tanah gambut.
"Dua kali saya turun mengunjungi lokasi proyek itu, namun yang ada hanya tukang," tutur Kormadia Siboro.
Saat mengkonfirmasi kepada kepala dinas Kesehatan Pelalawan Asril, Kormaida Siboro menyampaikan tentang pekerjaan pembanguan ruang laboratorium itu, bahwa dalam pengamatannya tidak ditemukan penanggungjawab proyek dan konsultan pengawas, sementara bangunan itu didirikan diatas tanah bergambut, seharusnya dilakukan pengawasan lebih ketat lagi, katanya kepada kepala dinas kesehatan Pelalawan Asril.
Kormadia juga menanyakan apakah kepala dinas itu sebagai PPTK?
Namun sambung Kormaida, Kepala Dinas terkesan acuh dan melempar tanggung jawabnya kepada direktur Rumah sakit.
"Langsung saja ke direktur rumah sakit" Kata Kormaida Siboro menirukan Jawaban yang diterimanya dari Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Asril
Aktivis Anti Korupsi itu menegaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap penggunaan anggaran, karena "anggaran pembangunan Ruang Laboratorium itu berasal dari uang rakyat yang di pungut dari pajak masyarakat kab pelalawan dan diperuntukan pemerintah untuk kepentingan banyak orang melalui mekanisme dan aturan yg berlaku" Katanya
"Dan Lsm adalah lembaga swadaya masyarakat punya alat kontrol di tengah tengah pemerintah dan masyarakat, jadi tidak ada hak kontraktor atau siapa pun yang dapat menghalang halangi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggran yang di keluarkan oleh pemerintan,"tegas Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau Kormaida Siboro.**

